Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pak Kades di NTT Hamili 2 Wanita meski Sudah Punya Istri, Kini Nawar Bayar Denda Adat: Kemahalan

Pelaku adalah Kepala Desa Noebesa berinisial RJA (36) di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/user18526052
Ilustrasi hamil. Peristiwa hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNTERNATE.COM - Peristiwa hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku adalah Kepala Desa Noebesa berinisial RJA (36).

Pelaku disebut-sebut sudah menghamili dua orang wanita padahal dirinya punya istri.

Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri

Salah satu korban berinisial AK (19) akhirnya mengadukan RJA ke aparat Desa Bone pada Jumat (7/10/2022).

Korban AK didampingi oran tuanya Daniel Kase mengadukan RJA ke Pemerintah Desa Bone sebagai korban ingkar janji menikah (IJM) dan tidak bertanggung jawab.

Setalah laporan tersebut dilanjutkan dengan mediasi dua belah pihak yang dipimpin Kepala Desa Bone Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan sejumlah masyarakat setempat.

Namun proses mediasi tidak membuahkan hasil karena oknum Kepala Desa RJA yang turut hadir pada kesempatan itu tidak sanggup menepati permintaan denda adat yang diminta oleh keluarga korban sebagai tutup malu dan pemulihan nama baik sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 11 Tahun Kehilangan Ayah dan Ibu Sekaligus, Jadi Korban di Kerusuhan Kanjuruhan

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00-12.45 Wita terpaksa disepakati untuk dihentikan dengan mengeluarkan rekomendasi agar kasus tersebut dilanjutkan ke pihak Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Korban AK didampingi orangtua kandung Daniel Kase (ayah) dan Welmince Sayuna (ibu), serta bayi perempuan yang baru berumur 1 bulan 12 hari saat ditemui wartawan di kediamannya tak sanggup banyak berkata.

Dirinya terus menangis karena tak sanggup menahan malu dan sakit hati yang dipendam akibat ulah RJA.

Orangtua korban mengaku sangat kecewa dengan ulah oknum kades RJA. Hal tersebut dikarenakan selama korban hamil pelaku tidak pernah datang untuk menjenguk korban hingga melahirkan di Pusekesmas Amanuban Tengah.

Daniel mengisahkan, oknum kades sendiri berjanji untuk datang dan membeli perlengkapan bayi namun hingga korban selesai melahirkan pun pelaku tak kunjung tiba.

Baca juga: Polisi Cabuli dan Aniaya Anak Tiri yang Masih SD, Briptu CH Awalnya Dilaporkan Istrinya Sendiri

Korban dengan bersusah payah melahirkan bayi perempuan pada taggal 16 Agustus 2022 lalu.

Dikisahkan, sebelumnya pada 12 April 2022 saat korban mengandung, pelaku dan kelurganya datang menemui orangtua korban dan berjanji pada tanggal 14 Mei 2022 lalu mereka datang untuk mengurus secara adat dengan uang Rp 2,5 juta.

Namun semua hanya janji palsu yang tidak ditepati. Akibatnya korban semakin kecewa.

Ditambahkan Welmince ibu kandung korban, sebelumnya pada Januari 2022 lalu saat hendak mengikuti pemilihan Kepala Desa Noebesa untuk periode kedua, pelaku tidur di rumah korban dan sempat bersama-sama ibu kandung korban meminjam uang tetangga sebesar Rp 1,5 juta untuk kepentingan proses akomodasi hingga Pilkades.

“Uang pinjaman sudah berbunga mencapai Rp.3.750.000. dia tidak kunjung datang sehingga tetangga pemilik uang terus-menerus mengejar kami untuk mengembalikan uang," tandasnya.

Sebagai orangtua korban, mereka berharap keputusan denda adat untuk memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya serta nama baik keluarga dengan uang tunai sebesar Rp 100 juta itu dapat dipenuhi pelaku.

“Untuk pertimbangan kemanusiaan, uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp 50 juta, tetapi jika pelaku tidak sanggup maka kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku”, Harap Daniel Kase.

Secara terpisah, oknum Kades RJA mengaku permintaan korban dan orangtua untuk dendan adat sebesar Rp 100 juta itu terlalu tinggi dan kalau dapat diturunkan sedikit.

"Jujur saya tidak sanggup. Saya hanya mampu uang Rp 5 juta dan sapi 1 ekor, atau kalau bisa dari permintaan korban Rp 100 juta bisa turun sedikit Rp 75 juta," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpu Pos Kupang, oknum kades ini sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Pelaku menghamili 2 korban yaitu DWB (18) yang anaknya sudah berumur 2 tahun dan korban kedua adalah AK (19).

Dijelaskan oknum kades bahwa istrinya telah lama pergi meninggalkan dirinya dan tingggal dengan orangtuanya di Desa Benlutu, Kecamatan Batu putih.

Dia menjelaskan, karena lama tak ada kabar dari sang istri, dia berani meminang kedua korban dan nekat untuk bertanggung jawab.

"Namun usai pelantikan Kades Agustus 2022 lalu, dua minggu kemudian menjelang pelantikan Ketua TP PKK tiba-tiba istri saya Orance Ninef kembali datang sehingga saya terima kembali," imbuhnya.

Secara terpisah, Sekertaris Kecamatan Amanuban Tengah Sole Nope selaku Tokoh Adat Amanuban mengaku sangat kecewa dan mengecam tindakan oknum Kades RJA yang sudah tiga kali melakukan tindakan asusila, kemudian tidak bertanggung jawab.

Sole Nope meminta agar kasus yang diadukan korban AK dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap pelaku dan tidak ada korban yang lain lagi.

Dia menjelaskan, pada tahun 2014 oknum Kades RJA melakukan KDRT terhadap istrinya Orance Ninef hingga lari meninggalkannya kembali ke orangtua di Benlutu.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu pelaku menghamili korban DWB warga Desa Noebesa kemudian didamaikan dan denda adat dimediasi oleh Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan waktu itu.

"Mungkin karena dimediasi seperti itu, sehingga pelaku merasa hebat dan terus berbuat seenaknya," ungkapnya.

"Untuk itu terhadap korban AK kami berharap agar tidak boleh ada damai dan denda adat. Kami dari pihak Kecamatan Amanuban Tengah akan menindaklanjuti rekomendasi Kepala Desa Bone ke Aparat Hukum lebih tinggi, Polisi dan Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan," tutupnya. (Cr12)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Hamili Dua Wanita, Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Diadukan Warga

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved