Minyak Goreng Subsidi
Jual Minyak Goreng Subsidi di Morotai Harus Kantongi Izin Dari Disperindagkop
Minyak Goreng ini didatangkan salah seorang pengusaha di Morotai beberapa waktu lalu, untuk membantu masyarakat.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Minyak goreng subsidi berlabel 'Minyak Kita' kini sudah didistribusikan di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Minyak Goreng ini didatangkan salah seorang pengusaha di Morotai beberapa waktu lalu, untuk membantu masyarakat.
"Tadi saya bersama beberapa staf turun langsung ke kios-kios dan toko untuk mengawasi harga minyak goreng subsidi, dan tidak ada yang kami temukan dijual diatas harga,"kata Kepala Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, Jumat (14/10/2022).
"Harga jual Rp 14 ribu itu berdasarkan Permendag nomor 49 tahun 2022, itu harga minyak goreng merek minyak kita,"sambungnya.
Baca juga: Menteri Desa Kunjungi BumDes di Desa Popilo Halmahera Utara, Ini Pesannya
Dijelaskan Setiap pedagang yang ingin menjual minyak goreng subsidi merk minyak kita ini wajib memiliki surat rekomendasi dari Disperindagkop-UKM.
"Rekomendasi dari Disperindagkop ini perlu untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan. Jadi setelah kami keluarkan rekomendasi baru minyak bisa diambil di toko Bijaksana ,"jelasnya.
"Diluar Morotai Selatan, baru di Morotai Timur, yang masuk, itu pun baru dua toko. Kecamatan lain belum. Dua toko itu juga sudah dapat rekomendasi dari kami,"katanya.
Dengan ketersediaan 600 ton jumlah minyak goreng subsidi ini, Nasrun optimis, stok minyak goreng di Morotai pada saat menghadapi Natal dan tahun baru dijamin aman.
"Kecuali stok Gula yang saat ini hanya tersedia 60 ton di toko bijaksana. Tapi dalam beberapa hari kedepan, Kapal Tol Laut akan masuk, maka dipastikan ada tambahan stok, tapi kita belum tahu berapa ton."ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/14102022_mintaksubsidi.jpg)