Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemuda di Kalsel Nekat Pepet Wanita yang Berkendara Lalu Pegang Bagian Sensitif Korban

Aksi pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Editor: Ifa Nabila
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi borgol. Aksi pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seorang pria berinisial AM nekat memegang bagian sensitif wanita yang sedang berkendara.

Tindakan pelecehan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Angsau.

Baca juga: Penjaga Sekolah Cabuli 4 Murid SD: Awalnya Lecehkan Korban Modus Ajak Salaman

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Pelaihari, Ipda Felly Manurung.

Ketika itu, pelaku membuntuti korbannya dari belakang menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Suami Istri Dibunuh 4 Perampok Termasuk Bocah 16 Tahun, Aniaya Korban Kondisi Terikat hingga Tewas

"Pelaku kemudian memepet korban yang saat itu juga berkendara di depannya," ujar Felly, kepada wartawan, pada Kamis (13/10/2022).

Setelah posisi motor pelaku dan korban sejajar, pelaku langsung melancarkan aksinya meremas payudara korban.

Setelah itu, pelaku langsung tancap gas agar dirinya tak dikenali.

"Saat memepet itulah pelaku langsung meremas bagian tubuh korban di dada sebelah kanan. Aksi meremas itu dilakukan pelaku menggunakan tangan kirinya. Setelah melancarkan aksi itu, pelaku langsung kabur," ujar dia.

Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil, Digerebek Warga Disuruh Turun

Mendapat perlakuan pelecehan dari pelaku, korban tak terima.

Dia kemudian langsung menuju ke Polsek Pelaihari untuk membuat laporan kepolisian.

Menerima laporan korban, polisi kemudian meminta keterangan sejumlah warga di lokasi pelaku beraksi.

Berdasarkan keterangan warga atau saksi itu, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku dan juga kendaraan yang digunakannya.

Tak lama, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan mengakui perbuatannya telah meremas payudara korbannya.

"Saat ditangkap pelaku kooperatif. Dia langsung mengakui perbuatannya. Saat beraksi dia dalam pengaruh minuman keras," pungkas dia.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remas Payudara Wanita Saat Berkendara, Pemuda di Tanah Laut Kalsel Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved