Halmahera Selatan
Ke 90 Anggota Panwascam Terpilih di Halmahera Selatan Resmi Dilantik
Dihadiri sejumlah penyelenggara, ke 90 anggota Panwascam terpilih di Halmahera Selatan resmi dilantik.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan resmi melantik, 90 anggota Panwascam terpilih untuk Pemilu 2024.
90 anggota Panwascam tersebut dilantik langsung Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamil di Hotel Buana Lipu, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Sabtu (29/10/2022).
Pelantikan, berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan nomor: 18/HK.01.01/K.MU. 04/10/2022.
Amatan TribunTermate.com, selain pengambilan sumpah dan janji, pada pelantikan itu dilangsungkan dengan penandatanganan pakta integritas Panwaslu Kecamatan, oleh seluruh anggota Panwascam.
Baca juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 18 Anggota Panwascam Terpilih Pulau Morotai Berlangsung Khidmat
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamil, mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut adalah sebuah perjanjian yang bersifat mengikat.
Oleh karena itu, jika dikemudian hari ada anggota Panwascam yang melanggar pakta integritas, maka akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena di pakta integritas itu disampaikan yang dimaksud dengan pelanggaran itu ada pidana, administrasi dan kode etik,"
"Itu yang menjadi dasar kami jika para Panwascam melanggar. Yang pasti sanksi-sanksi itu kami lakukan, "jelas Asman usai menggelar pelantikan.
Sementara, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar dalam kesempatan itu berharap.
Kepada 90 Panwascam yang baru saja dilantik agar bekerja beedasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Seorang Panwascam Terpilih di Halmahera Utara Undir Diri, Setelah Terbukti Main Politik
"Prinsipinya, apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, itu mereka laksanakan seuai dengan yang sudah ditetapkan, "harapnya.
Rais juga menjelaskan, 90 anggota Panwascam yang terdiri dari 30 kecamatan, akan bermusyawarah untuk menentukan siapa sebagai ketua di setiap kecamatan masing-masing.
"Karena itu hak prerogatif masing-masing. Karena SK itu cuman calon Panwas terpilih. Jadi itu kolektif kolegial idividu masing-masing, "tuturnya. (*)