Propam Polda Maluku Utara Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Wakapolres Halmahera Utara
Propam Polda Maluku Utara akan jadwalkan sidang kode etik untuk Wakapolres Halmahera Utara, terkait kasus penganiayaan warga.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bidang Propam Polda Maluku Utara, bakal lakukan sidang kode etik, terhadap Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Alwan Aufat.
Sidang kode etik bagi Wakapolres Halmahera Utara, lantaran diduga lakukan penganiayaan, kapada seorang warga Halmahera Utara.
Seorang sumber terpercaya internal Propam Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi membenarkan perihal sidang tersebut.
"Kita sudah tunggu pidananya dari Krimum, kita tinggal proses kode etik, "katanya, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Jalan Diblokir, Puluhan ASN di Halmahera Utara Apel Pagi di Tengah Jalan
Dia menyebut, untuk jadwal sidang kode etik, setelah ada surat pemberitahuan.
Dari Pengawasan dan Pembinaan Profesi atau Wabprof Propam Polda Maluku Utara.
Sebab, untuk berkas Kompol Alwan Aufat, penyidik Propam Polda Maluku Utara.
Sudah limpahkan berkas ke Wabprof Propam Polda Maluku Utara, untuk proses selanjutnya.
"Jadi kita tinggal tunggu dari Wabprof, untuk melakukan sidang kode etik, "jelasnya.
Sebelumnya, Kompol Alwan Aufat dilaporkan membubarkan acara ulang tahun.
Sekaligus ibadah yang digelar Rukun Kawanua, di rumah kontrakan milik Frangki di Desa Wosia Halmahera Utara.
Baca juga: Mobil Ambulance Bawa Pasien di Halmahera Utara Dicegat Warga, Adu Mulut Hingga Akhirnya Dilepas
Ia datang membubarkan acara, setelah mengaku menerima komplain dari warga.
Namun pembubaran itu berakhir dengan pemukulan seorang warga.
Ia juga dilaporkan membanting kursi, saat acara tersebut sedang berlangsung. (*)