Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Piala Dunia Qatar 2022

Syarat Nonton Piala Dunia Qatar 2022 saat Pandemi Covid-19: Apa Masih Perlu PCR, Vaksin, dan Masker?

Piala Dunia 2022 di Qatar diselenggarakan saat pandemi Covid-19 belum mereda. Apakah masih perlu surat keterangan negatif Covid-19 hingga sertifikat?

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
AFP/JEROME BROUILLET
Jarum suntik dan botol vaksin Covid-19 Johnson dan Johnson, Janssen, yang dipajang di pusat vaksinasi Covid-19 yang dibuka di sebuah sekolah, di Hitiaa, di pulau Tahiti, Polinesia Prancis. 

TRIBUNTERNATE.COM - Piala Dunia 2022 di Qatar diselenggarakan saat pandemi Covid-19 belum mereda.

Lalu, apa sajakah syarat untuk bisa menonton Piala Dunia 2022 di Qatar?

Apakah masih perlu surat keterangan negatif Covid-19 hingga sertifikat vaksin?

Baca juga: Piala Dunia - Pelatih Albania Kesal Graham Potter Sia-siakan Broja di Chelsea: Mending Pindah Napoli

Baca juga: Dicibir Ronaldo Kebelet Eksis, Gary Neville Sebut CR7 Contoh Buruk: Man United Harus Segera Pecat

Dikutip dari aljazeera.com, pengemar sepak bola yang bepergian ke Qatar tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Mereka juga tidak perlu lagi mendaftar di aplikasi pemerintah bernama Ehteraz.

Pemerintah Qatar telah membuka sebagian besar pembatasan perjalanan terkait Covid-19 menjelang dimulainya Piala Dunia pada 20 November 2022 nanti.

Baca juga: Gary Neville Balas Kritik Pedas Ronaldo: Harusnya CR7 Sadar Masa Depannya Suram di Man United

Mulai 1 November, pelancong tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen untuk memasuki negara tersebut.

Status hijau di aplikasi Ehteraz hanya diperlukan jika pengunjung ingin mengakses fasilitas kesehatan.

Baca juga: Piala Dunia - Pelatih Albania Kesal Graham Potter Sia-siakan Broja di Chelsea: Mending Pindah Napoli

Bahkan, sertifikat vaksin Covid-19 juga sudah tak diperlukan untuk masuk Qatar.

Warga dan penduduk asli Qatar juga tak perlu lagi melakukan PCR atau rapid antigen dalam 24 jam setelah kembali dari luar negeri, menurut Kementerian Kesehatan Masyarakat.

Meski demikian, kementerian terkait memberi peringatan bahwa tindakan tertentu akan dilakukan jika situasi pandemi memburuk.

Baca juga: Skandal Piala Dunia 2022: Qatar Dituduh Sogok 8 Pemain Ekuador Ratusan Miliar agar Bisa Menang

Di antaranya seperti muncul varian baru dengan gejala yang mengancam.

Pemain dan para petugas pertandingan bisa diwajibkan masuk ke 'bio-bubble' jika kasus Covid-19 meningkat dengan ancaman deportasi jika ada yang melanggar.

Persyaratan untuk memakai masker di angkutan umum juga dihapuskan sejak Oktober.

Masker juga sudah tidak diwajibkan untuk dipakai di delapan stadion Piala Dunia.

Skandal Piala Dunia Qatar

Satu lagi dugaan skandal yang terjadi dalam Piala Dunia 2022 di Qatar.

Pihak Qatar sebagai tuan rumah sudah tertuduh dengan sejumlah tuduhan buruk bahkan sebelum Piala Dunia dimulai.

Mulai dari pelanggaran hak asasi manusia hingga kegagalannya menyatukan semua orang dari berbagai belahan dunia dengan berbagai latar belakang budaya dan pandangan.

Kini Qatar kembali dituduh atas perbuatan tak pantas, yakni menyuap pemain Ekuador.

Diketahui, Qatar akan melawan Ekuador dalam laga pembuka 20 November 2022 nanti.

Muncul kabar bahwa Qatar menyogok sejumlah uang kepada delapan pemain Ekuador.

Nominalnya diperkirakan 7,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 116 miliar.

Dikutip dari marca.com, hal ini dikonfirmasi oleh pakar urusan politik strategis dan direktur regional pisat Inggris di Arab Saudi, Amjad Taha.

Sumber yang berupa jurnalis membeberkan informasi dari pihak internal Ekuador dan Qatar yang mengonfirmasi hal itu dan meminta dunia untuk menentang 'korupsi FIFA'.

Menurut laporan itu, Qatar menawarkan Ekuador sejumlah uang yang ditukar dengan kemenangan 1-0.

Sebelum dugaan penyuapan ini, Qatar juga sudah tertuduh menyuap FIFA jutaan dolar AS agar bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia.

(TribunTernate.com/ Ifa Nabila)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved