Dari Hasil Pengembangan, Resmob Polda Maluku Utara Bekuk Tiga Pelaku Jambret
Berawal dari hasil pengembangan, Resmob Polda Maluku Utara berhasil membekuk tiga terduga pelaku jambret.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tiga orang terduga pelaku jambret diamankan anggota Resmob Polda Maluku Utara, dan Resmob Polres Halmahera Tengah.
Mereka masing-masing berinisial AFM alias Boboho (9), seoarang residivis, AS alias Bagus (19) residivis dan MDM alias Dani (16).
Ketiga terduga pelaku ini, diamankan pada dua lokasi berbeda yakni Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya tangkapan tersebut.
Baca juga: Firman Mudaffar Sjah, Anak Mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Resmikan Buku Bendera Kadato Ici
Menurutnya, penangkapan ini bermula laporan di Polres Halmahera Tengah dengan dasar itu, sehingga anggota Resmob melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik, di mana anggota Resmob berhasil mengamankan AFM alias Boboho, di Kecamatan Weda.
"Dengan penangkapan pelaku pertama karena dia sempat jual hasil curiannya. Saat ditangkap pelaku juga meruapak seorang residivis, "ucapnya, Sabtu (19/11/2022).
Dari tangkapan awal ini sehingga anggota melakukan interogasi kepada pelaku. Alhasil mengakui bahwa ada rekannya di Ternate juga ikut terlibat.
Tidak butuh waktu lama anggota Resmob Halteng langsung berkoordinasi Resmob Polda Maluku Utara, dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya.
Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda yakni MDM alias Dani diamankan di Kelurahan Tafure. Sedangkan AS alias Bagus diamankan di Kelurahan Kalumpang.
Dari keterangan keduanya, barang serta hasil curian uang telah habis di bagi. Serta handphone sudah dijual dibeberapa konter di Kota Ternate.
Sementara untuk barang bukti sisa yang diamankan anggota yakni 2 unit handphone merek Oppo Reno 8J, 1 unit handphone Redmi.
Baca juga: Serap Ribuan Pekerja, PT IWIP Bangun dan Berkembang, Bersama Halmahera Tengan
Kemudian, 1 unit motor matic warna merah yang di beli dari hasil curian, 1 unit motor matic warna putih nomor polisi DG 5324 KK
Yang digunakan dalam melakukan, hasil pencurian maupun jambret.
"Jadi ketiga terduga pelaku saat ini kita sudah amankan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, "tandasnya. (*)