Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Morotai Temukan Peserta Calon PPK Terdaftar di Parpol

Irwan mengatakan, sebelum proses tahapan administrasi hingga seleksi calon anggota PPK, ada peserta PPK yang pernah terlibat dalam keanggotaan Parpol.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ikut tes tertulis CAT di Sekolah SMA Negeri 1 Morotai, Selasa (6/12/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, menemukan adanya peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abas, saat diwawancarai di lokasi tes tertulis calon anggota PPK di Sekolah SMA Negeri 1 Morotai, Selasa (06/12/2022).

Irwan mengatakan, sebelum proses tahapan administrasi hingga seleksi calon anggota PPK, ada peserta PPK yang pernah terlibat dalam keanggotaan Parpol.

Namun sudah kata Irwan peserta calon anggota PPK itu telah membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik.

"Memang sebelum tahapan administrasi hingga tes seleksi tertulis ini dimulai, ada peserta yang pernah terlibat dalam Parpol,"kata Irwan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Morotai Dapat Penghargaan Penanganan Kusta dari Kementerian

Baca juga: 145 Peserta Calon PPK Morotai Tes CAT, KPU Minta Tanggapan Masyarakat

"Namun bersangkutan sudah mengakui bahwa bukan lagi bagian dari Parpol dan sudah membuat pengajuan keberatannya ke KPU beberapa waktu lalu,"sambungnya.

Dijelaskannya, untuk mengetahui para peserta calon anggota PPK ini terdaftar sebagai keanggotaan partai politik itu melalui aplikasi atau sistem Sipol. (*)

"Jadi kalau mau kita deteksi para peserta terdaftar di Parpol atau tidak bisa dengan mudah diketahui, melalui Aplikasi Sipol, dengan masukan NIK KTP-nya saja,"jelasnya.

"Jadi mereka mengatakan keberatan ke KPU Kabupaten maka semuanya sudah terkoneksi sampai ke KPU pusat."pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved