Halmahera Selatan
Ketua KPU Halmahera Selatan Buka Suara Soal Perbedaan Nama pada Pengumuman Hasil Seleksi PPK
Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar, angkat bicara terkait masalah perbedaan nama pada pengumuman hasil seleksi PPPK
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar angkat bicara.
Soal masalah perbedaan nama anggota PPK terpilih, untuk Pemilu 2024 di Halmahera Selatan.
Dalam pengumuman via websait Info Pemilu KPU, dan lembaran manual terkait seleksi PPK Halmahera Selatan.
Di mana ia menyebut, nama anggota PPK yang keluar di websait KPU, tidak berurutan berdasarkan peringkat.
Baca juga: Diduga Gelapakan Uang Nasabah Ratusan Juta, Kepala Bank Mandiri Halmahera Selatan Dipolisikan
Tetapi nama-nama tersebut, diurutkan sesuai nomor urut pendafataran, para calon anggota PPK dalam proses seleksi.
"Yang kelolah Info Pemilu itu kan KPU RI, bukan bukan kami. Kami hanya menginput, nama beserta nilai, "katanya, Selasa (27/12/2022).
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan kroscek atas perbedaan nama hasil seleksi, dan sudah disampaikan ke KPU Maluku Utara.
"Kemarin sudah ditindaklanjuti ke KPU RI dan sudah diubah. Setelah ada informasi itu, baru kami kroscek ulang, "katanya.
Samsungnya, sesuai Juknis KPU RI terkait seleksi Badan Adhoc PPK untuk Pemilu 2024.
KPU Halmahera Selatan membuka tanggapan masyarakat, hingga satu hari sebelum pelantikan.
Sehingga laporan yang masuk ke Bawaslu Halmahera Selatan, terkait rekrutmen PPK merupakan bagian dari kerja pengawas.
"Jadi sepanjang tidak ada laporan resmi, maka kami tidak bisa tindaklanjuti, "ucapnya.
Karen itu ia tegaskan, jika Bawaslu Halmahera Selatan telah selesai mempelajari, sejumlah laporan dan dilanjutkan ke KPU.
Baca juga: Seluruh SKPD Akan Dievaluasi Dalam Waktu Dekat, Bupati Halmahera Selatan: Kepala Desa Juga Termasuk
Maka KPU Halmahera Selatan dengan siap, akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami akan pelajari sesuai prosedur, yang berlaku di internal kami. Seperti memanggil untuk klarifikasi dan sebagainya."
"Itu pun tidak langsung didiskualifikasi, karena ada prosedurnya di KPU, "pungkasnya. (*)