Kejati dan Kejari se Maluku Utara Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar di Sepanjang 2022
Kejati dan Kejari se Maluku Utara berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp 3 Miliar, dari kasus-kasus yang ditangani di sepanjang 2022.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar benarkan selamatkan uang negara sebanyak Rp 3 M lebih.
Jumlah itu tercatat dari 48 perkara, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Maluku Utara.
Baik itu yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, maupun Kejari jajaran sepanjang tahun 2022.
Dari puluhan perkara itu, 11 di antaranya ditangani Pidsus Kejati dan 37 kasus lainnya ditangani Kejari jajaran.
Baca juga: Capt Ali Ibrahim dan Santrani Abusama Mulai Tebar Pesona di Halmahera Utara
"Jadi dari 48 kasus dugaan korupsi yang ditangani, 28 perkara sudah diselesaikan, "ungkap, Kamis (29/12/2022).
Dia juga menyebut, puluhan perkara dugaan korupsi yang sudah diselesaikan adalah, 7 di Pidsus Kejati dan 21 di Pidsus Kejari.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, untuk dugaan korupsi yang sudah berstatus penyidikan.
Di Pidsus Kejati maupun Kejari sebanyak 41 perkara, di mana 7 kasus ada di Pidsus Kejati dan 34 di Pidsus Kejari.
Baca juga: Jumpa Otok Otok di Tidore, Mainan Anak-anak Era 90-an
Dari 41 dugaan korupsi yang sudah berstatus penyidikan itu, ada 25 sudah diselesaikan diantaranya 6 di Pidsus Kejati dan 19 di Pidsus Kejari.
Dengan begitu, Pidsus Kejati dan Kejari telah mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi senilai Rp 3,7 miliar.
"Selain itu, kita juga mengembalikan 20 sertifikat hak milik, yang saat ini tengah dilakukan penilaian, "pungkasnya. (*)