Polda Maluku Utara Dinobatkan Sebagai Polda Terbaik oleh KPK, Kapolda:Raihan Atas Penanganan Tipikor
Sebanyak Rp 13 Miliar lebih uang negara, yang berhasil diselamatkan Polda Maluku Utara, melalui kasus Tipikor yang ditangani sepanjang 2022.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Melalui melalui Ditreskrimsus, Polda Maluku Utara mengklaim.
Berhasil menyelamatkan uang negara, senilai miliaran rupiah sepanjuang 2022 di Maluku Utara.
Di mana uang-uang tersebut, berdasarkan hasil dugaan kasus Tipikor di Maluku Utara.
Yang senilai Rp 13.613.688.774 dari total, kerugian negara sebesar Rp.14.884.353.027.
Baca juga: Sepanjang Tiga Tahun Terakhir Polda Maluku Utara Memecat 25 Anggotanya
Atas raihan ini, Polda Maluku Utara dinobatkan sebagai 'Polda Terbaik', dalam penanganan Tipikor.
Dari 34 Polda di Indonesia, oleh KPK RI pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2022 lalu.
Kepada TribunTernate.com, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko menyatakan.
Jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus dan Polres jajaran, pada 2022 sebanyak 136 kasus.
Data tersebut mengalami kenaikan sebanyak 22 kasus, atau naik 19 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di Ditreskrimsus, kejahatan yang dilaporkan sepanjang 2022 di dominasi kejahatan ITE.
Baca juga: Cuaca Ekstrim, BPBD Halmahera Selatan Minta Warga di Pesisir Pantai Waspada
Dengan jumlah 45 kasus atau 57,6 persen, dari keseluruhan jumlah kejahatan.
"Selanjutnya adalah kasus dugaan Tipikor, dengan kasus yang ditangani sebanyak 10 kasus."
"Dan kasus selanjutnya adalah, kasus pertambangan sebanyak 7 kasus, "tandasnya saat memimpin press release akhir tahun, Jumat (30/12/2022). (*)