Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Gugurkan Satu Anggota PPK Jelang Pelantikan
Sebagai bentuk tindak lanjut Bawaslu, KPU Halmahera Selatan gugurkan seorang anggota PPK jelang pelantikan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar menyebut.
Seorang anggota PPK terpilih dari Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan digugurkan jelang pelantikan.
Digugurkannya anggota PPK terpilih itu, setelah pihaknya menindaklanjuti usulan perbaikan Bawaslu Halmahera Selatan.
"Jadi ada dua orang, setelah diklarifikasi, yang satu terbukti sebagai saksi Parpol pada Pileg lalu dan sudah dilakukan pergantian.”
Baca juga: Baru Dilantik, Puluhan Anggota PPK Morotai Terlambat Hadir dalam Bimbingan Teknis
"Yang satunya lagi kita lakukan klarifikasi tapi dianggap tidak memenuhi, "katanya, Rabu (4/1/2022).
Anggota PPK yang digugurkan itu, kemudian digantikan dengan anggota yang namanya masuk di urutan ke enam, saat pengumuman hasil seleksi.
"Digantikan dengan urutan 6, sehingga pelantikan tadi yang bersangkutan tidak dilantik, "terangnya.
Di samping itu, KPU Halmahera Selatan telah resmi melantik 150 anggota PPK pada hari ini.
Pelantikan tersebut juga disertai dengan, penandatanganan pakta integritas.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Nasib Oknum Brimob Aniaya Warga Morotai Menunggu Hasil Mediasi Keluarga
Sembari menegaskan, pihaknya tetap melakukan pemantauan kepada 150 anggota PPK, dalam berjalannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sehingga jika suatu ketika ada anggota PPK yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di KPU.
"Itu ada mekanismenya, sesuai aturan yang ada di internal. Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diproses sesuai prosedur, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Halmahera-Selatan-M-Agus-Umar.jpg)