Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Putusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Keluar, Lima Desa Dinyatakan PSU

Putusan sengketa Pilkades di Halmahera Selatan sudah keluar, hasilnya lima Desa diputuskan PSU.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HASIL: Surat pengumuman hasil sidang sengketa Pilkades Halmahera Selatan. Di mana dari 74 desa yang bersengketa, hasil putusan terdapat 5 desa laksanakan PSU, 4 desa penghitungan surat suara ulang dan 1 desa pending, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Putusan hasil sidang 74 desa yang bersengketa di Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022, resmi dikeluarkan.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com menyebutkan, berdasarkan surat pengumuman nomor: 140/079/1/2023.

Tertanggal 9 Janiari 2023, yang ditandatangani Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Dari surat pengumuman hasil sidang 74 desa, di Halmahera Selatan yang bersengketa.

Baca juga: Rakornis Pemenang Pemilu Wilayah Maluku Utara dan Maluku, Fokus Kemenangan Partai Golkar

Sedikitnya terdapat 5 Desa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 4 desa penghitungan surat suara ulang dan 1 desa pending.

5 Desa yang akan laksanakan PSU adalah, Desa Karamat, Ake Sipang, Tobaru, Kurunga dan Pasimbaos.

Sementara 4 desa yang akan lakukan penghitungan surat suara ulang adalah, Desa Fluk, Panamboang, Tawa, dan Liaro.

Sedangkan 1 desa yang keputusannya dipending adalah Desa Talimau, Kecamatan Kayoa.

Baca juga: Profil Lengkap Fahri Haeruddin, Putra asli Morotai yang Sukses Meniti Karir di Dunia Politik

Di dalam surat pengumuman tersebut juga menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 43 Peraturan Bupati Halmahera Selatan.

Nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk teknis, tatacara pemiliham Kepala Desa.

Dan setelah melalui telaah dan analisis mendalam terhadap fakta persidangan, berikut dapat diumumkan hasil sidang sengketa Pilkades serentak Halmahera Selatan tahun 2022. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved