Panwascam Morotai Selatan Buka Penerimaan Calon Pengawas Desa, Ini Syaratnya
Panitia Pengawas Kecamatan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai membuka penerimaan calon Pengawas Kelurahan desa(PKD)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Panitia Pengawas Kecamatan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai membuka penerimaan calon Pengawas Kelurahan desa(PKD)
Itu berdasarkan putusan Bawaslu RI nomor: 5/KT-01/K1/012023. Tentang pengawasan desa dilaksanakan oleh Panwascam di Seluruh Indonesia
Ketua Panwascam Kecamatan Morotai Selatan, Kubais Kuto mengatakan, berkaitan dengan tahapan tersebut, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 25 desa yang menjadi wilayah kerja Panwascam Morotai Selatan.
Sosialisasi tersebut berupa, menyampaikan surat pemberitahuan di kepala-kepala desa untuk disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Sekda Morotai Ingatkan ASN Jangan Komentar dan Kampanye di Media Sosial Saat Momentum Politik
Baca juga: Atap Sekolah di Desa Tiley Morotai Lepas, Dinas Pendidikan Janji Beri Sanksi Kontraktor
Sosialisasi tersebut dimulai sejak tanggal 9 sampai 13 Januari 2023.
Dan tanggal 14 sudah mulai sudah mulai terima Pendaftaran calon peserta PKD.
Kemudian tanggal 18 sampai 19 masuk proses penerimaan berkas peserta calon BKD.
“Per desa itu nanti kita tempartkan satu orang untuk membantu kerja kerja Bawaslu “jelasnya, Minggu (15/01/2023).
Kubais menambahkan, persyaratan peserta calon PKD antara lain, KTP, KK, domisili di wilayah kecamatan, surat keterangan sehat. Sementara PNS harus ada ijin dari atasan dan dari pemerintah desa setempat.(*)