Santriwati Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Bakal Menikahi
Aksi rudapaksa terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korbannya adalah santriwati berinisial RI (14).
Sedangkan pelaku adalah pria bernama Hendra Gunawan (29).
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Berbuat Asusila ke Sejumlah Santriwati, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Peristiwa bejat itu terjadi di kamar mandi sebuah masjid.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.
Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21:00 WIB lalu ia sedang membeli beras namun dihubungi pelaku supaya bertemu di masjid.
Di sinilah pelaku membujuk rayu korban agar mau dicabuli di kamar mandi masjid tersebut.
Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika mau diajak bersetubuh.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan santriwati ini terjadi lebih dari satu kali.
Hal itu dikuatkan keterangan korban dan hasil visum yang dilakukan polisi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun penjara. Dia ditangkap pada 13 Januari kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polrestabes Medan dan Sat Intel Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan santriwati berinisial IR (14), yang terjadi di toilet masjid di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun pelaku bernama Heri Gunawan (29), seorang karyawan perusahaan yang tinggal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditangkap berdasarkan laporan ibu korban pada 5 Januari lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara karena mencabuli anak dibawah umur.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Fathir menjelaskan pelaku mencabuli korban dengan modus akan dinikahi. Tak ada pemaksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal.
Kejadian pencabulan di kamar mandi masjid terjadi pada 15 November ketika awalnya korban hendak membeli beras.
Kemudian korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid. Disinilah pelaku membujuk rayu korban sampai akhirnya korban pun mau digagahi di toilet masjid.
Berdasarkan pengakuan pelaku ia sudah lebih dari satu kali mencabuli santriwati tersebut.
"Tepatnya di Masjid At-Taubah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat."
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati yang mengaku menjadi korban rudapaksa.
Dari rekaman video yang dilihat oleh Tribun Medan, santriwati tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid di Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
(cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Remaja Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Nikahi Korban dan Begini Kronologinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.