Pemilu 2024
KPU Maluku Utara Serap Aspirasi Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Lewat Kegiatan Uji Publik
KPU Maluku Utara serap aspirasi daerah pemilih (Dapil), dan alokasi kursi lewat kegiatan uji publik.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Memasuki tahun politik, KPU Maluku Utara menggelar uji publik.
Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi Anggota DPRD Maluku Utara, dalam Pemilu 2024.
Giat KPU Maluku Utara ini dilakukan, pasca putusan MK dalam tahapan Pemilu 2024.
Kepada kejumlah awak media, Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat menjelaskan.
Kegiatan ini dilakukan bukan saja di Maluku Utara, melaikan di seluruh KPU di Indonesia.
"Tujuannya mengetahui masukan baik dari peserta Pemilu (partai politik), akademisi, warga, organisasi yang berkepentingan."
"Karena uji publik ini juga, kami akan menyampaikan ke KPU RI yang nantinya.
"Akan dilakukan pertemuan, dengan DPR RI Komisi II tentunya, "katanya, usai kegiatan di Hotel Muara Ternate, Selasa (17/1/2023).
Di mana KPU Maluku Utara, akan menyampaikan 7 prinsip penataan Dapil DPRD Maluku Utara.
Dan berharap semua elemen masyarakat, bisa memberikan masukan kepada KPU Maluku Utara.
"Maka itu, catatan penting yang dilahirkan itu, menjadi bahan kami untuk menyampaikan."
"Ke KPU RI terkait dengan penataan Dapil, dengan jumlah penduduk tidak bergeser yakni 1,3 juta jiwa, "ungkapnya.
Masih dikesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Ir H Buchari Mahmud menambahkan.
Giat ini dilakukan berdasarkan undang-undang, dan peraturan yang barlaku.