Pemda Morotai dan KPP Pratama Tobelo Sosialisasi Perubahan Angka NPWP ke Pimpinan OPD
Sosialisasi tersebut, sebagai pemateri dari pihak KPP Pratama Tobelo dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo melakukan Sosialisasi pembuatan bukti potong pajak 1721-A2 dan pemutakhiran NIK-NPWP.
Sosialisasi tersebut, sebagai pemateri dari pihak KPP Pratama Tobelo dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani.
Sosialisasi itu, bertempat di aula kantor Bupati Morotai, Kecamatan Morotai Selatan, dihadiri oleh semua pimpinan OPD dan pegawai di lingkup Pemkab Morotai, Selasa (17/1/2023).
Kepala seksi pelayanan KPP Pratama Tobelo, Handoko Susilo, menyampaikan, sosialisasi itu bertujuan kaitannya dengan perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami sebagai KPP Pratama Tobelo, kami diberikan tugas untuk mensosialisasikan validasi NIK sebagai NPWP, karena ada perubahan,"kata Handoko saat diwawancarai usai kegiatan.
Handoko menjelaskan, perubahan NPWP itu hanya angka saja yang bertambah.
"Kalau yang sekarang kan NPWP kan 15 digit, kalau nanti 2024 NPWP itu menjadi 16 digit, sehingga untuk pribadi kan tambahkan NIK nantinya, kalau untuk badan akan ditambah satu digit di depan,"katanya.
Handoko juga menambahkan, sementara sosialisasi ini masih difokuskan dinas-dinas terlebih dahulu.(*)
Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir Hadiri Arahan Program Adipura 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Direncanakan Tahun Depan |
![]() |
---|
5 Titik Jalan di Desa Bobong Taliabu Tergenang Air Pasca Hujan Deras |
![]() |
---|
Melihat Kesiapan Paskibraka Halmahera Timur 2025 Jelang HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.