Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore Gelar Asistensi LPPD dan SPM untuk Meningkatkan Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan

Taher Husain mengatakan, LPPD adalah sebuah penilaian secara makro, laporan harus terstruktur dan terukur serta dilengkapi dengan data yang akurat.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Suasana Kegiatan Asistensi LPPD dan SPM di Aula Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (19/1/2023) 

TRIBUNTERNATE. COM, TIDORE- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian  Tata Pemerintahan, menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD dan SPM) Tahun 2022.

Kegiatan yang dilangsungkan di aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, tersebut, bertujuan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengisi capaian kinerja dan penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain 

Dalam sambutannya, Taher Husain mengatakan, LPPD adalah sebuah penilaian secara makro, laporan harus terstruktur dan terukur serta dilengkapi dengan data yang akurat.

Penyusunan LPPD harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif.

“Kegiatan ini harus dijadikan media peningkatan kapasitas aparatur dalam mengisi pencapaian kinerja dan penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan,” tutur Taher.

Taher menambahkan, berdasarkan hasil pra-evaluasi SPM triwulan empat tahun 2022 secara nasional, capaian SPM Kota Tidore Kepulauan sudah berada di angka 72,5 persen,angka ini di atas rata-rata capaian SPM kabupaten/kota di Maluku Utara.

Tentunya ini masih menjadi catatan bagi OPD penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar untuk terus meningkatkan pelayanan dasarnya.

“Kami berharap, ketepatan waktu dalam pelaporan harus tetap dipertahankan. Ketersediaan data dukung penting untuk diperhatikan validitasnya. Artinya data capaian tidak saja berisi angka, tapi punya rincian data dukung,”Imbuh Taher.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zulkifli Ohorella dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindaklanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Ditjen OTDA Nomor 100.2.2.7/9136/OTDA tentang penyampaian pedoman penyusunan laporan pemerintah daerah tahun 2022 dan Permedagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal secara spesifik, laporan SPM sudah harus dilaporkan secara berkala per 3 tahun 3 bulan melalui aplikasi SPM Bina Bangda Kemendagri.

“Sebagaimana tahun lalu, Bagian Tata Pemerintahan sebagai sekretariat tim, menginisiasi penyampaian format atau template pada OPD dengan tujuan untuk memudahkan OPD dalam menyusun dan memasukan data pendukung sesuai indikator bidang urusannya,”ucap Zulkifli.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Usut Masalah Provokasi Sengketa Pilkades Halmahera Selatan

Baca juga: Profil AKBP Moh Zulfikar Iskandar, Kapolres Halmahera Utara

Asistensi dan Pendampingan dari OPD tetap dilakukan setiap jam kerja oleh tim asistensi dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Tim penyusun dari perangkat daerah diharapkan dapat memasukan laporannya sebagaimana batas waktu yang tertera dalam surat edaran sekda nomor 100.3.2/71/01/2023.

Ia juga mengapresiasi OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah bekerja keras berusaha memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk penyusunan LPPD dan SPM.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved