Kasus Tewasnya Brigadir J
Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Peristiwa Memalukan Itu Merenggut Paksa Kebahagiaan Keluarga Saya
Dalam pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan itu, Putri Cahdrawathi menyinggung klaim kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Putri Cahdrawathi menyinggung klaim kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kata Putri Candrawathi, peristiwa dugaan pelecehan itu telah merampas kebahagiaan keluarganya.
Sehingga, ia seringkali merasa tak lagi sanggup untuk menjalani sisa kehidupan.
"Tidak pernah sedikit pun terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami. Seringkali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri.

Namun, kata istri Ferdy Sambo itu, ingatan tentang pelukan dan senyuman anak-anaknya membuatnya tersadar bahwa meski dunia tak lagi adil kepadanya, keluarga merupakan alasan untuk bertahan dan tetap kuat.
Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan bahwa jika Tuhan mengizinkan, ia berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.
"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya, pelukan paling dalam merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar dia.
Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Brigadir J: Hukum Tumpul ke Atas
Baca juga: Ferdy Sambo Disuruh Laporkan Perselingkuhan Putri Candrawathi ke Polisi
Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta dalam merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelaan Putri Candrawathi: Seringkali Saya Merasa Tidak Sanggup Jalani Kehidupan Ini Lagi