Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Problem TTP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Bakal Sampai ke Meja Jaksa Agung

Jika tak ada aral melintang, problem TTP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate bakal sampai ke meja Jaksa Agung

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMEN: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Selasa (21/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, proglem TTP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate, bakal sampai ke keja Jaksa Agung. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendesak Kejati Maluku Utara.

Untuk tidak main-main, dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara.

Yang sekarang ini sedang ditangani, baik ditahap penyelidikan maupun tahap penyidikan.

Ketegasan ini ia sampaikan, usai RDP dengan Kejati Maluku Utata. Yang diikuti oleh seluruh Kepala Kajari, jajaran di wilayah Maluku Utara.

Baca juga: TPP Tak Kunjungung Dibayarkan, Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Tagih Janji Gubernur

Menurutnya, kasus korupsi merupakan kejahatan luar bias, yang harus ditangani secara serius.

Termasuk kasus dugaan, pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

"Tidak boleh main-main, karena menyangkut nasib orang banyak, yang harus diperjuangkan, "ungkapnya, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, Nakes merupakan garda depan, dalam hadapi situasi genting, sehingga apa yang menjadi hak mereka, harus diberikan.

"Jangan sampai uang-uang yang harus mereka terima, disalahgunakan orang-orang tertentu, "tegasnya.

Fraksi Partai Demokrat ini kembali meminta, Kejati Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya akan mempertanyakan ditingkatkan pusat, ketika Komisi III lakukan Raker dengan Jaksa Agung.

Baca juga: Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Boikot Aktivitas IGD, Buntut TPP Belum Dibayar

Sebelumnya, untuk menuntuk hak terkait dengan TTP mulai dari Dokter, perawat, ASN hingga Non ASN yang belum terbayarkan selama 15 bulan.

Terhitung sejak 2020 hingga 2022 tersebut, para Nakes sempat melakukan aksi di beberapa titik.

Baik di Kejaksaan Tinggi, Kediaman Gubernur hingga di Kejaksaan Agung, maupun KPK di Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved