Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemuda Pengemudi Rubicon Aniaya Remaja Anak Pengurus GP Ansor, Pelaku Utama Lulusan Taruna Nusantara

Seorang pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) nekat menganiaya remaja di bawah umur berinisial CDO.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Seorang pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) nekat menganiaya remaja di bawah umur berinisial CDO. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) nekat menganiaya remaja di bawah umur berinisial CDO.

Kini, Mario resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bayi Obesitas di Bekasi, Umur Baru 16 Bulan Berat Sudah 27 Kg: Susunya Saya Ganti Kental Manis

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP).

Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Rubicon Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved