Kuota Calon Jamaah Haji Morotai 46 Orang, 24 CJH Tak Lagi Dikenakan Biaya Tambahan, Ini Alasannya
Kuota normal Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Pulau Morotai tahun ini hanya 46 orang.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE. COM- MOROTAI - Kuota normal Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Pulau Morotai tahun ini hanya 46 orang.
Itu disampaikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Hi Hasyim Hi Hamzah, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Jumat (24/2/2023).
Dia mengatakan, sesuai dengan kuota haji tahun ini yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama itu Maluku Utara mendapatkan 1076 orang CJH.
Dari kuota itu, Hasyim menyampaikan belum final sebab masih menunggu keputusan dari Gubernur Maluku Utara.
"Kuota Maluku Utara sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Agama terbaru itu kan 1076 CJH. Kalau patokan itu, artinya Morotai pada sisi kuota normal 46 orang jamaah,"katanya.
"Tetapi kita akan menunggu lagi, keputusan Gubernur Maluku Utara, Tentang penetapan kuota untuk per kabupaten kota,"sambung Hasyim.
Baca juga: Libas Arzyla dan Ponpes Usbar, Morotai City Mulus ke 8 Besar di Bupati Cup III Morotai
Dijelaskannya, kuota CJH Morotai itu masih belum final, sebab, ada surat permohonan dari pemerintah Daerah ke Gubernur untuk penambahan kuota Morotai.
"Nanti dilihat, apakah ada penambahan kuota atau tidak, karena kita sudah bermohon ke Gubernur melalui pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai,"jelasnya.
Meski begitu lanjutnya, untuk kuota 46 orang itu ada 24 orang CJH yang diprioritaskan untuk diberangkatkan tahun ini, sebab mereka adalah CJH yang gagal berangkat tahun kemarin.
"Jadi berangkat ini juga di prioritaskan tahun Jamaah tahun 2020 kemarin yang tunda itu, jadi sisa jamaah tunda tahun 2020 itu kan masih ada 24 orang itu yang menjadi prioritas.
"Berangkat tahun ini diprioritaskan Jamaah yang batal berangkat kemarin, ada sekitar 24 jemaah. Tambah dengan jamaah tahun 2021 sesuai dengan antrian atau nomor porsinya,"cetusnya.
Sementara itu Hasyim juga mengatakan, sesuai dengan penetapan biaya haji tahun ini yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat DPR RI dan pihak Kementerian Agama adalah Rp 49 juta Sekian.
Tapi lanjut Hasyim, dari biaya itu hanya berlaku untuk CJH haji diluar dari 24 CJH haji yang berangkat tunda tahun kemarin.
"Untuk penetapan biaya untuk ke BPIH pada tahun ini, kan sudah ditetapkan juga kemarin itu, oleh DPR kan, sebesar Rp 49 juta Sekian,"
"Jadi 24 jamaah itu kan harusnya berangkat 2022 kemarin kan, cuman karena Kouta nya terbatas, jadi berangkat kan hanya 22 orang, nah 24 itu dia tidak kena biaya tambahan,”
"Yang kena itu hanya nomor porsi yang berangkat tahun ini diluar dari 24 jamaah itu."pungkasnya.(*)
| Klarifikasi Isu Ijazah Palsu, Plh Sekda Taliabu Ma’ruf: Tanda Tangan Dokumen Tak Harus Pakai Gelar |
|
|---|
| Sukses Nyalakan Kantor BPKP Maluku Utara, PLN UP3 Sofifi Perkuat Infrastruktur Pemerintahan Regional |
|
|---|
| Harga BBM di Ternate per November 2025: Pertalite, Pertamax, hingga Solar |
|
|---|
| Soal Tunggakan DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe: Kita Belum Dapat Transferan dari Pusat |
|
|---|
| 7 Remaja di Ternate Diduga Dihadang OTK Pakai Truk Saat Pulang Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.