BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Wanita Penghibur di Lelilef Halmahera Tengah
Polisi berhasil membongkar dugaan perdagangan wanita penghibur di Desa Lelilef Halmahera Tengah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi mengatakan.
Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha I 2023, yang digelar Polda Maluku Utara.
Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atau Human Trafficking di wilayah Pertambangan, Desa Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Baca juga: Kemenkumham Malut Kunjungi Lapas Kelas III Labuha, Evaluasi LKjIP dan Monitoring Belanja Modal
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan empat orang baik penyewa jasa prostitusi, mucikari hingga pelayan seks komersial.
"Empat orang yang diamankan itu, satu adalah penyewa jasa, 2 mucikari dan 1 adalah pelayan, "ungkapnya, Sabtu (11/3/2023).
Dari empat orang yang diamankan tersebut, pelayan seks komersial merupakan anak dibawah umur.
Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut adalah mucikari.
"Satu dari dua mucikari ditetapkan sebagai tersangka, inisial MS berjanis kelamin laki-laki. Sementara penyewa jasa sementara masih berstatus saksi, "tegasnya.
Asry juga menyatakan, jasa prostitusi yang ditawarkan dengan sasaran kepada para karyawan perusahan di Halmahera Tengah.
Penasaran itu juga bervariasi mulai dari 500 ribu per sekali kencan hingga 3 juta lebih untuk sehari.
"Untuk jasa sewanya juga bervariasi sesuai dengan permintaan pemesan, "tegasnya.
Untuk pelayan yang masih dibawah umur, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Sudah menyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi untuk dilakukan pembinaan.
"Kita sudah kerja sama dengan DP3A, makanya kita langsung serahkan ke DP3A untuk melakukan pembinaan, ini dilakukan agar hal serupa tidak lagi terjadi, "akunya.
Saat ini, terduga tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan oleh tim penyelidik.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, "tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas P3A Provinsi Malut, Musrifah Alhadar menyampaikan.
Apresiasi kepada Polda Maluku Utara, yang telah melakukan penindakan dugaan TPPO di Lelilef.
Baca juga: Peduli Demokrasi, KNPI Halmahera Utara Wadahi Dialog Undang Semua Elemen
"Yang pasti, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda khususnya Dirkrimum yang telah menindaklanjuti laporan awal pertemuan dengan DP3A, "akunya.
Untuk anak dibawah umur yang dilimpahkan dari PPA Krimum ke DP3A kata Musrifah, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua karena semua di kepolisian sudah selesai.
"Insya Allah, anak tersebut sudah kami kembalikan ke orang tuanya yang disertai dengan surat pernyataan agar hal ini tidak lagi terjadi, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-bongkar-dugaan-perdagangan-wanita-penghibur-di-Halmahera-Tengah.jpg)