Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Indeks Kerawanan Pemilu Maluku Utara Tertingi Ketiga Nasional, Bawaslu Minta Peran Bersama

Karena Indeks Kerawanan Pemilu Maluku Utara tertingi ketiga Nasional, Bawaslu meminta peran bersama

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Arahan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Ikbal Ali, Sabtu (18/3/2023). Di mana Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Maluku Utara tertinggi ketiga secara Nasional. 

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Maluku Utara, masuk katagori ketiga Nasional.

Olehnya itu, Bawaslu Maluku Utara minta peran bersama, jelang Pemilu 2024 mendatang.

"Kami dari Bawaslu hara,  dengan adanya katagori IKP kita masuk peringkat tiga ini."

"Perlu adanya upaya preventif dalam meminimalisir, potensi kerawanan Pemilu, "ucap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Ikbal Ali, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Meninggal Sebelum Wisuda, Sang Ibu Gantikan Mahasiswa Unkhair Ternate Ini Ambil Ijazah

Sesuai rilis IKP dari Bawaslu RI, di Maluku Utara masuk daerah dengan kerawanan tertinggi ketiga secara nasional.

Berdasarkan data hasil penyusunan IKP tersebut lanjutnya, tingkat kerawanan Maluku Utara berada pada skor 84,86 persen.

Tertinggi setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara dan khususnya pada dimensi sosial budaya dan kontestasi Maluku Utara sendiri berada pada posisi pertama dengan skor 100.

“Maluku Utara sesuai dengan rilis IKP masuk sebagai daerah rawan tinggi ketiga nasional, dan hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita,”ungkap Ikbal.

Menurutnya dengan tingginya kerawanan tersebut maka hal ini menjadi basis dalam merumuskan kebijakan dan langkah.

Pencegahan dan pengawasan Bawaslu terhadap potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu.

Lebih jauh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maluku Utara berharap.

IKP harus mampu menjadi sistem deteksi dan proyeksi dini bagi pengawas pemilu disetiap tingkatan.

Sehingga apa yang menjadi potensi kerawanan dapat diminimalisir sedini mungkin.

Baca juga: Ini Komentar Muhammad Kasuba Soal Sejumlah Pendatang Baru di Pilgub Maluku Utara 2024

Ia pun meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan data-data dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 dengan baik.

Sebab, data tersebut bisa digunakan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik dan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

"IKP merupakan parameter sehat atau tidaknya demokrasi Indonesia ke depan. Maka harus dimanfaatkan dengan baik, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved