Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2023

Siap-siap buat Perjalanan Mudik, Simak Tata Cara Salat dan Tayamum di Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, seseorang yang berada dalam perjalanan bisa menggunakan sejumlah kelonggaran

KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI
Suasana penumpang kereta Panoramic pada Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Salat (tidak baku: shalat) adalah ibadah wajib bagi setiap umat Muslim.

Ini artinya, saat melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi seperti kereta api, bus, maupun pesawat, umat Islam tetap wajib melaksanakan salat lima waktu.

Saat ini, masa mudik jelang Lebaran 2023 juga akan tiba, dan ada sebagian umat Islam yang melakukan perjalanan jauh.

Oleh karena itu, yuk simak tata cara salat saat perjalanan jauh dalam artikel ini:

Ada Kelonggaran untuk Salat dalam Kendaraan

Bagi yang menempuh perjalanan jauh, ada beberapa keringanan untuk melaksanakan ibadah salat.

Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, seseorang yang tengah berada dalam perjalanan bisa menggunakan sejumlah kelonggaran.

Di antaranya yakni melaksanakan salat di dalam kendaraan dengan cara duduk menyesuaikan kondisi penumpang. 

"Salat dalam perjalanan itu boleh dilakukan di kendaraan misal di kereta dan pesawat, tentunya sambil duduk," kata Syamsul dihubungi Kompas.com (grup Tribun Jatim Network), Kamis (23/3/2023).

penumpang kereta kdn
Suasana penumpang kereta Panoramic pada Selasa (27/12/2022).

Sementara terkait dengan arah kiblat, menurutnya penumpang yang hendak salat sambil duduk di kereta, tak perlu bingung untuk menentukan arah kiblat berada.

Sebab, dalam kondisi darurat bisa cukup dengan niat. 

Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, salat dalam perjalanan boleh dilakukan, jika diperkirakan saat sampai di tempat tujuan waktu salat telah lewat. 

"Bisa menghadap ke mana pun, asal syarat dan rukun salat terpenuhi," tuturnya. 

Baca juga: Info Menarik Pelni Ternate, KM Dorolonda Beri Promo Khusus Ramadhan 2023

Baca juga: Resep Es buah, Hidangan lezat saat berbuka puasa

Baca juga: Resep Buka Puasa Praktis Olahan Camilan untuk Takjil: Pangsit Tahu Sosis dan Jalangkote

Dikutip dari Buku "Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat", salat bisa dilakukan dalam keadaan duduk dengan arah kiblat menyesuaikan arah kendaraan sesuai dengan hadis berikut:

"Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraan salat sunah dan berisyarat dengan isyarat kepala dengan menghadap ke mana saja arah kendaraan menghadap," (HR Bukhari).

Selengkapnya berikut tata cara salat dalam kendaraan dikutip dari buku tersebut:

1. Niat salat dan takbiratul Ihram dengan mengangkat tangan

2. Bersedekap tangan di dada sambal baca doa iftitah, surat Al Fatihah dan surat lain dalam Alquran

3. Rukuk dengan cara membungkukan badan

4. Sujud dengan membungkukkan badan lebih dalam dari rukuk

5. Tasyahud

6. Salam. 

Perlu diketahui, seorang muslim dalam perjalanan jauh dapat melakukan tayamum sebagai cara bersuci sebelum melaksanakan salat.

Adapun tayamum dilakukan sebagai ganti dari wudhu.

Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci sebagai pengganti air. 

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa

Cara Tayamum

Adapun tata cara tayamum sebagaimana dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap:

1. Niat
2. Mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
3. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
4. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.
5. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
6. Tertib (berturut-turut).
6. Mengusap di atas bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

Sunnah Tayamum

1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim).

2. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri.

3. Menipiskan debu

Tayamum disyariatkan Allah SWT melalui firmannya,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Maidah [5]:6)

Selain itu, Allah SWT juga memperbolehkan bertayamum melalui firmannya,

"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nissa [4]:43)[4]

Dikutip dari Buku PAI-BP SD kelas IV Kurikulum 2013, seorang muslim diperbolehkan tayamum apabila:

  • 1. Tidak ada air; sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu salat sudah masuk.
  • 2. Sedang sakit; apabila terkena air bagian anggota wudhu-nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.
  • 3. Dalam perjalanan/musafir, dan sangat sulit mendapatkan air.

Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci.

Debu ini digunakan sebagai pengganti air.

Apabila berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tata Cara Salat di Pesawat, Kereta dan Bus saat Perjalanan Jauh, Disertai Cara Tentukan Arah Kiblat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved