Minggu, 24 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pokja BPBJ Maluku Utara Bisa Kena Sangsi Dibekukan

Kadri La Etje menegaskan, Ketua dan anggota Pokja bisa dikenakan sangsi pembekukan jika ditemukan main dengan kontraktor.

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Kamis (30/03/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje menegaskan, Ketua dan anggota Pokja bisa dikenakan sangsi pembekukan jika ditemukan main dengan kontraktor.

"Jika dalam proses review tender paket lalu kami temukan Pokja bertemu dengan pelaku usaha yang sementara ikut tender  maka akan diberi sangsi. Sangsinya berupa pembekukan,”tegas dia, Kamis (30/3/2023)

Prosesnya bila kedapatan kata dia, diperiksa tim audit internal yang didalamnya ada Kabag SDM BPBJ.

"Secara instansi kami siap hadapi hal-hal seperti itu, karena kami ada tim audit internal," ujarnya.

Pihaknya juga sudah ada namanya dewan kode etik.

Dimana dewan kode etik ini, siap melayani aduan masyarakat jika adanya hal-hal yang mengarah kepentingan Pokja di waktu proses tender.

"Silahkan berikan aduan ke dewan kode etik yang diketuai Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali," jelasnya.

"Nah mereka ini yang nanti menggelar sidang-sidang dugaan tersebut dan sekaligus menelusuri fakta dilapangan," tambahnya.

Baca juga: Iqbal Ruray: Sosbang Jadi Agenda Prioritas DPRD Maluku Utara

Selain itu dia mengaku, dewan kode etik dalam proses juga punya klasifikasi penjatuhan sangsi, mulai dari ringan, sedang dan berat

"Jika memang terbukti ringan orang itu kita opname lalu dikirimkan ke BPSDM untuk diklat dan jika berat maka jalurnya diberikan langsung ke APH,"terangnya.

Dia menambahkan, dalam etika pengadaan barang dan jasa itu tak boleh  berikan, janjikan dan menawarkan.

Sehingga jika memang ada dugaan Pokja menjanjikan pelaku usaha/kontraktor berarti Pokja itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved