Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Bentuk Tim Khusus Hadapi Gugatan 4 Cakades di PN Labuha
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan 4 Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan 4 Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Di mana, pada perkara ini, Panitia Pilkades tingkat desa, Panitia Pilkades Kabupaten, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades dan Bupati Halmahera Selatan ialah selaku tergugat.
Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan mengatakan, tim hukum yang sudah resmi dibentuk, diberi tugas khusus untuk bersidang serta memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Bupati Usman Sidik.
“Pertimbangan-pertimbangan itu tentu mengenai perkara yang sedang berlangsung, “katanya kepada TribunTernate.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Grebek Oknum ASN saat sedang Asyik Miras dengan 2 Wanita
Meski digugat, Rusdi mengaku Pemkab Halmahera Selatan memberi apresiasi atas upaya hukum 4 Cakades tersebut, yang melayangkan gugat ke PN Labuha.
“Karena memang pada dasarnya upaya hukum lewat gugatan merupakan satu-satunya langkah yang dibenarkan Konstitusi, “pungkasnya.
Sekadar diketahui, 4 Cakades yang layangkan gugatan dugaan PMH ke PN Labuha adalalah, Rusdi Muhammad dari Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan.
Berly Marten dari Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Suleman Basirun dari Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Joronga dan Yakobus Tawale dari Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.