Sofifi
Soal Aturan Pertambangan, Dinas ESDM Maluku Utara Diminta Tegas
Dinas ESDM Maluku Utara diminta tegas untuk penegakkan aturan khususnya bagi pengusaha pertambangan yang sementara beroperasi.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Dinas ESDM Maluku Utara diminta tegas untuk penegakkan aturan khususnya bagi pengusaha pertambangan yang sementara beroperasi.
"Jadi harus ada ketegasan juga dari Dinas ESDM ketika aturan dari Pemprov tak dijalankan oleh pengusaha tambang. Seperti aturan bagi hasil pertambangan," ucap Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, kepada Tribunternate.com, Senin (10/4/2023).
Dia pun mengumpamakan seperti pihak Dinas ESDM menahan sejumlah dokumen izin.
Namun, bukan soal izin pertambangan perusahaan tetapi izin Naker dan izin lingkungan.
"Karena kabupaten penghasil itu dibagi sampai 27 persen," ujarnya.
Baca juga: PT NHM di Halmahera Utara Tak Setor Pajak ke Daerah, Ini Kata Kepala BPKAD Maluku Utara
Lanjut dia, ketegasan ini juga Ia sampaikan juga ke tim Pansus LKPJ 2022, dan sangat direspon baik.
"Pansus LKPJ setuju penegasan bagi hasil ini di ditegakkan aturannya, agar bisa mendorong optimalisasi pendapatan,” jelasnya.
Sejumlah pertambangan di Maluku Utara kata dia, sejauh ini masih terlihat sangat kooperatif dengan Pemprov, hanya saja belum ada aturan yang kuat soal bagi hasil ini.
"Jadi Pansus lagi kaji buat aturan soal bagi hasil dengan pertambangan," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/09042023_ahmadpurnaya09.jpg)