Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ahmad Purbaya Peringati Dinas ESDM Maluku Utara, Begini Tanggapan Akademisi

Muammil Sunan, menegaskan, apa yang disampaikan Ahmad Purbaya kepala BPKAD sebagai bentuk peringatan ke Dinas ESDM

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Muammil Sunan, Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Khairun Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Muammil Sunan, Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Khairun Ternate menegaskan, apa yang disampaikan Ahmad Purbaya kepala BPKAD sebagai bentuk peringatan ke  Dinas ESDM.

Sebelumnya orang nomor satu di BPKAD itu menginginkan adanya  ketegasan regulasi dari pihak ESDM ke pertambangan dalam hal ini soal bagi hasil.

"Kenapa kerena perusahaan tambang harusnya punya kontribusi terhadap daerah dalam bentuk DBH tambang yang nantinya bisa digunakan pemerintah untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat," tegas dia, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Sekprov Maluku Utara Menanggapi Soal Pendapatan Pemprov yang Diduga Bermasalah pada Tahun 2022

Memang perlu ada regulasi yang mengatur terkait bagi hasil pertambangan, karena menurutnya, aktivitas suatu perusahaan tentunya berdampak pada masyarakat maupun lingkungan sehingga Dinas ESDM harusnya jalankan regulasi secara tegas ke pihak perusahaan.

“Jika ada sejumlah aturan yang diabaikan oleh perusahaan tambang maka dinas ESDM harus bersikap tegas, karena bisa mendorong optimalisasi pendapatan berupa DBH,”cetusnya

"Selain itu, sejumlah izin di Naker  dan lingkungan juga perlu ada regulasi yang mengatur aktivitas pertambangan, agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved