Sofifi
Ahmad Purbaya Peringati Dinas ESDM Maluku Utara, Begini Tanggapan Akademisi
Muammil Sunan, menegaskan, apa yang disampaikan Ahmad Purbaya kepala BPKAD sebagai bentuk peringatan ke Dinas ESDM
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Muammil Sunan, Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Khairun Ternate menegaskan, apa yang disampaikan Ahmad Purbaya kepala BPKAD sebagai bentuk peringatan ke Dinas ESDM.
Sebelumnya orang nomor satu di BPKAD itu menginginkan adanya ketegasan regulasi dari pihak ESDM ke pertambangan dalam hal ini soal bagi hasil.
"Kenapa kerena perusahaan tambang harusnya punya kontribusi terhadap daerah dalam bentuk DBH tambang yang nantinya bisa digunakan pemerintah untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat," tegas dia, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Sekprov Maluku Utara Menanggapi Soal Pendapatan Pemprov yang Diduga Bermasalah pada Tahun 2022
Memang perlu ada regulasi yang mengatur terkait bagi hasil pertambangan, karena menurutnya, aktivitas suatu perusahaan tentunya berdampak pada masyarakat maupun lingkungan sehingga Dinas ESDM harusnya jalankan regulasi secara tegas ke pihak perusahaan.
“Jika ada sejumlah aturan yang diabaikan oleh perusahaan tambang maka dinas ESDM harus bersikap tegas, karena bisa mendorong optimalisasi pendapatan berupa DBH,”cetusnya
"Selain itu, sejumlah izin di Naker dan lingkungan juga perlu ada regulasi yang mengatur aktivitas pertambangan, agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/11042023_muammilsunan11.jpg)