Kuasa Hukum Minta Dirkrimum Polda Maluku Utara Lakukan Penangguhan Usai Sudarmaji Jadi Tersangka
Karena kliennya ditetapkan jadi tersangka, Kuasa Hukum minta penangguhan ke Dirkrimum Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terlapor Sudarmaji warga di Kelurahan Kelumata, Kota Ternate.
Minta penangguhan ke Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy.
Permintaan itu diteruskan Tim Kuasa Hukum, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail, Mirjan Marsaoly dan Muh Ali Safar.
Di mana langkah tersebut, setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Kembali Lantik 5 Pejabat Eselon II, Akui Dapat Ancaman dari Luar
Menetapkan Sudarmaji sebagai tersangka kasus, dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Sebagaimana dengan Laporan Polisi nomor : LP/78/X/2022/MALUT/SPKT/tanggal 05 September 2022.
Yang dilaporkan pelapor atas nama Kartini Gailea, terkait pembelian rumah.
Di Perumahan Bidadari Residence, Kelurahan Kalumata, RT 019/RW 006, Ternate Selatan.
Kepada TribunTernate.com, Abdullah Ismail seorang Tim Kuasa hukum mengaku.
Permasalah ini hingga kalinya jadi tersangka, terkait pembelian rumah oleh Kartini Gailea selaku pelapor.
Yang mana terlapor Sudarmaji sebagai pengusaha, pada perumahan tersebut.
Usai pembelian pelapor ini berdalil terkait rumah, yang dipesannya tidak sesuai.
Dari situ, pelapor langsung membatalkan rumah yang sudah dipesan.
"Dari situ hingga pelapor ini melaporkan klien kami, dengan tuduhan penggelapan, "jelasnya, Selasa (18/4/2023).
Lebih lanjut, walaupun pelapor sudah melaporkan terlapor, namun rumah yang dipesan telah ditempati.
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.