Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum Minta Dirkrimum Polda Maluku Utara Lakukan Penangguhan Usai Sudarmaji Jadi Tersangka

Karena kliennya ditetapkan jadi tersangka, Kuasa Hukum minta penangguhan ke Dirkrimum Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Abdullah Ismail, Mirjan Marsaoly kuasa hukum terlapor Sudarmaji, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terlapor Sudarmaji warga di Kelurahan Kelumata, Kota Ternate.

Minta penangguhan ke Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy.

Permintaan itu diteruskan Tim Kuasa Hukum, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail, Mirjan Marsaoly dan Muh Ali Safar.

Di mana langkah tersebut, setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Kembali Lantik 5 Pejabat Eselon II, Akui Dapat Ancaman dari Luar

Menetapkan Sudarmaji sebagai tersangka kasus, dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.

Sebagaimana dengan Laporan Polisi nomor : LP/78/X/2022/MALUT/SPKT/tanggal 05 September 2022.

Yang dilaporkan pelapor atas nama Kartini Gailea, terkait pembelian rumah.

Di Perumahan Bidadari Residence, Kelurahan Kalumata, RT 019/RW 006, Ternate Selatan.

Kepada TribunTernate.com, Abdullah Ismail seorang Tim Kuasa hukum mengaku.

Permasalah ini hingga kalinya jadi tersangka, terkait pembelian rumah oleh Kartini Gailea selaku pelapor.

Yang mana terlapor Sudarmaji sebagai pengusaha, pada perumahan tersebut.

Usai pembelian pelapor ini berdalil terkait rumah, yang dipesannya tidak sesuai.

Dari situ, pelapor langsung membatalkan rumah yang sudah dipesan.

"Dari situ hingga pelapor ini melaporkan klien kami, dengan tuduhan penggelapan, "jelasnya, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, walaupun pelapor sudah melaporkan terlapor, namun rumah yang dipesan telah ditempati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved