Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Fitri 2023

Ada Kemungkinan Idul Fitri Beda Hari, Menag RI Yaqut Imbau Isi Khotbah Tidak Bermuatan Politik

Sementara itu, salat Idulfitri juga dapat diadakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1444 H/2023 M tahun ini kemungkinan akan berbeda.

Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan imbauannya.

Ia meminta umat Islam agar tetap menjaga ukhuwah islamiah atau persaudaraan umat Islam, dan toleransi terkait waktu Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H yang berpotensi berbeda. 

Menag Yaqut mengeluarkan imbauan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” tulis Yaqut dalam SE yang ditandatangani Selasa (18/4/2023) itu.

Baca juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat Idul Fitri 2023, Bisa Di-share di WhatsApp atau Story Instagram

Baca juga: Tutup Kegiatan Nuzulul Qur’an di Wabup Halmahera Selatan Ingatkan Pentingnya Siltaurrahmi

 Untuk diketahui, Hari Raya Idulfitri 1444 H kemungkinan bakal berbeda.

PP Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat (21/4/2023). 

Artinya, masyarakat Muhammadiyah akan melaksanakan salat Id besok Jumat.

Sedangkan pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H melalui rukyatul hilal.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Speedboat Dufa-Dufa Ternate Alami Lonjakan Penumpang

Salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020).
Salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Posisi hilal belum mencapai ketentuan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Diketahui, posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi berada di 1-2 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat.

Artinya, masih jauh dari ketentuan MABIMS.

Selain terkait potensi perbedaan waktu Idulfitri, Menag Yaqut melalui SE tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan takbiran Idulfitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan memperhatikan SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Takbir keliling juga harus memperhatikan ketertiban, menjunjung nilai toleransi, dan mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Sementara itu, salat Idulfitri juga dapat diadakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Terakhir, terkait materi khotbah Idulfitri, Yaqut mengimbau agar isi khotbah berkaitan dengan ukhuwah islamiah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Menag Yaqut Isyaratkan Lebaran Beda : Takbir Keliling Ikut Pemerintah, Tema Khotbah Jangan Politik

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved