Halmahera Selatan
Tuntas Dibangun, Bupati Halmahera Selatan Serahkan Kunci Rumah Korban Kebakaran di Desa Gandasuli
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, pada Rabu (19/4/2023) kemarin, resmi menyerahkan bantuan satu unit rumah pada korban kebakaran
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, pada Rabu (19/4/2023) kemarin, resmi menyerahkan bantuan satu unit rumah secara simbolis kepada korban bencana kebakaran di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
Rumah milik pasangan Darwis Ali dan Wahyuni Laoni itu, sebelumnya ludes dilahap api pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.
Rumah dengan tipe 36 ini, dibangun selama satu bulan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, menggunakan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 75 juta.
Kepala BPBD Halmahera Selatan, M Ikhwan Iskandar mengatakan, total anggaran pembangunan satu unit rumah teesebut, berdasarkan hasil investigasi tim BPBD yang menghitung total kerugian material secara keseluruhan atas insiden kebarakan itu.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Turun Pantau Mudik Idul Fitri di Pelabuhan Kupal dan Babang
"BPBD telah melakukan investigiasi dan langsung melakukan tanggap bencama kebekaran rumah. Jadi total anggarannya Rp 75 juta,” katanya kepada TribunTernate.com, Kamis (20/4/2023).
M Ikhwan menambahkan, standar yang ditetapkan BNPB dalam penanganan bencana kebakaran rumah warga, adalah Rp 50 juta. Nanun untuk Halmahera Selatan, ada kebijakan Bupati untuk menambahkan menjadi Rp 75 juta.(*)
"Kedepan BPBD akan evaluasi lagi terkait dengan tambahan dana, bisa jadi ada kenaikan sekitar Rp 100 juta per unit untuk korban bencana kebakaran, berdasarkan katogori rusak,” jelasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.