Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

573 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri dari Kemenkumham Maluku Utara

Kemenkumham Maluku Utara melalui Lapas, Rutan, dan LPKA memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 573 warga binaan

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kemenkumham Maluku Utara melalui Lapas, Rutan, dan LPKA memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 573 warga binaan pemasyarakatan (WBP) 

TRIBUNTERNATE.COM- Rona bahagia terpancar dari wajah para narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara pasca pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 yang dilaksanakan terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Sabtu (22/04).

Pada momen spesial lebaran ini, Kemenkumham Maluku Utara melalui Lapas, Rutan, dan LPKA memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 573 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara  M Adnan memberikan apresiasi kepada WBP yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 dengan harapan mereka dapat terus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan pemasyarakatan selama masa pembinaan pada Lapas/Rutan/LPKA," ujar Kakanwil M Adnan sebelumnya.

Baca juga: Ribuan umat Islam bersama Pemda Morotai Gelar Salat Ied di Masjid Agung Baiturrahman

Berdasarkan surat Kadiv Pemasyarakatan, Lili, hasil rekapitulasi sebanyak 573 WBP yang memperoleh remisi khusus di Malut, terdiri atas 555 narapidana dan 18 anak binaan pemasyarakatan.

Pelaksanaan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Maluku Utara berlangsung aman dan lancar. Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan saat menyerahkan remisi kepada 175 narapidana Lapas Ternate, berharap agar remisi dapat menjadi stimulus bagi napi agar semakin produktif.

Sebelumnya, Kakanwil dan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Malut mendorong jajaran UPT agar membentuk tim pengamanan, melakukan deteksi dini, menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, dan langkah mitigasi lainnya dalam rangka menjaga pengamanan menjelang dan setelah pemberian remisi dan libur hari raya Idul Fitri(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved