Halmahera Selatan
Bawaslu Halmahera Selatan Cermati Dugaan DPS Ganda untuk 50 TPS Khusus di Area Perusahaan Tambang
Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mencermati dugaan Data Pemilih Sementara (DPS) ganda
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mencermati dugaan Data Pemilih Sementara (DPS) ganda, untuk 50 TPS khusus yang berada di area sejumlah perusahaan tambang di Pulau Obi.
Pencermatan tersebut dilakukan, pasca KPU Halmahera Selatan menetapkan DPS Pemilu 2024 lewat rapat pleno beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan, hasil pencermatan tersebut akan dilakukan pencocokan dengan DPS yang disampaikan KPU.
“Kita kemarin sudah rapat dengan teman-teman Panwas di kecamatan. Nanti hasil pencermatan itu kita buktikan. Misalkan ada kategori ganda, maka harus ada yang dilepas kalau ada satu pemilih namanya di RT 1 atau 3,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Kendati begitu, Rais belum memastikan ada atau tidak DPS ganda di 50 TPS khusus tersebut. Ia beralasan, masih dalam proses pencermatan.
“Nanti kita menunggu teman-teman kita di bagian teknis untuk pencermatan. Baik itu TPS khusus maupun lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Perjuangkan Lahan, Amina Muhammad Bertandang Ke Istana Negara: Saya Minta Pemprov Ganti Rugi
Dia menyebut, jika dalam pencermatan itu ditemukan DPS ganda maka akan disarankan ke KPU Halmahera Selatan untuk perbaikan.
“Kalau ada kategori tidak memenuhi syarat, kita akan beri saran perbaikan sebagaiman diatur dalam Perbawaslu nomor 5,” terangnya.
Rais juga menambahkan, pencermatan DPS yang dilakukan Bawaslu Halmahera Salatan tidak hanya berlaku di 50 TPS khusus tersebut, tetapi di TPS lain pun demikian.
“Semua TPS yang kurang lebih 905 yang tersebar di wilayah Halmahera Selatan, tetap kita lakukan pencermatan,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/09052023_raiskahar2023.jpg)