Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Partai Gelora Kota Tidore Kembali Ajukan Berkas Bakal Calegnya ke KPU

Hari ini merupakan batas akhir bagi partai Gelora Kota Tidore untuk perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua DPC Partai Gelora Kota Tidore Kepulauan Prince Fahd Marsaoli 

TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Hari ini merupakan batas akhir bagi partai Gelora Kota Tidore untuk perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD.

Perbaikan tersebut lantaran dokumen yang dimasukan partai gelora saat pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD ke KPU pada 14 Mei lalu dinyatakan tidak lengkap. 

Partai Gelora Kota Tidore sendiri merupakan partai yang memasukan berkas bakal calegnya secara manual lantaran ada kendala penginputan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua DPC Partai Gelora Kota Tidore Prince Fahd S Marsaoli saat dikonfirmasi Tribunternate.com,Selasa (16/5/2023) mengatakan, Saat  ini DPC Gelora telah melakukan perbaikan atau melengkapi  dokumen bakal caleg yang belum lengkap saat pengajuan ke KPU Kota Tidore  kemarin.

Sehingga pada sebelum  batas waktu perbaikan yakni hingga  pada Selasa  pukul 23:59 WIT dapat diajukan kembali dokumen Bacaleg partai Gelora ke KPU.

"Sementara kita sedang melengkapi dokumen yang belum lengkap kemarin, tinggal foto dari caleg yang kami lengkapi," kata Prince.

Baca juga: Berhasil Input Dokumen Bacaleg, Partai Gelora Halmahera Selatan Bisa Ikut Verifikasi Administrasi

Lebih lanjut Prince menambahkan, Selain manual, pendaftaran lewat sistem informasi pencalonan pun partai gelora sudah mulai melengkapi dokumen Pencalonan.

"Untuk Silonnya itu,sementara kita sudah mulai kasih masuk foto foto," tambahnya.

Adapun Caleg yang diajukan ke KPU sebanyak 25 Caleg, yang terdiri dari 7 bakal caleg di Dapil satu,11 Bacaleg di Dapil dua,serta 7 bacaleg di Dapil tiga.

Diketahui  KPU Kota Tidore Kepulauan telah menutup pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD pada Senin(15/5/2023).

Tahapan pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD telah dibuka KPU sejak 1 Mei hingga tanggal 14 mei 2023.

Selama tahapan ini,sebanyak 16 Partai Politik yang berkas Bacalegnya yang diterima dan dinyatakan lengkap Oleg KPU,"cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved