Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penolakan Konser Coldplay oleh MUI dan PA 212: LGBT dan Atheisme Disinggung hingga Ada Ancaman Demo

PA 212 bahkan dikabarkan akan melalukan demo besar-besaran apabila konser Coldplay jika tetap terlaksana di Jakarta.

Instagram/coldplay
Coldplay 

TRIBUNTERNATE.COM - Gelaran konser grup band asal Inggris, Coldplay, di Indonesia mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Diketahui, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

Adapun MUI dan PA 212 gencar menyerukan penolakan terhadap Chris Martin dkk dengan alasan mereka masing-masing.

Alasan itu pun berkaitan dengan isu orientasi seksual, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTZ+).

MUI dan PA 212 sama-sama beranggapan Coldplay adalah pendukung LGBTQ+.

Menurut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin, LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dengan alasan itu, ia mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk mengurungkan niat mendatangkan Coldplay di Indonesia.

Band asal Inggris, Coldplay
Band asal Inggris, Coldplay (Stereogum.com)

Baca juga: Minta Konser Coldplay Dibatalkan, Ketua MUI Anggap Band Inggris Itu Dukung LGBT

Baca juga: Biodata Chris Martin, Vokalis Coldplay yang Bakal Konser di Jakarta: Aktif di Kegiatan Kemanusiaan

"Saya mengimbau agar panitia segera mengurungkan niatnya mendatangkan Coldplay."

"Karena masih banyak grup musik yang tidak beraliran mendukung LGBT dan atheis," ungkap Novel, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (15/5/2023).

Senada dengan imbauan Novel, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyebut LGBT bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, kata Anwar Abbas, hanya enam agama yang diakui negara.

Keenam agama itu, kata Anwar, sama-sama tidak membenarkan dan mentolerir soal LGBT.

Sehingga menurut Anwar, kegiatan yang menentang ajaran agama digelar di Tanah Air sangat dilarang.

"Di negeri ini ada enam agama yang diakui oleh negara dimana tidak ada satu agamapun dari keenam agama tersebut yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT."

"Apalagi dalam konstitusi negara kita dalam pasal 29 ayat 1945 jelas-jelas dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved