Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Warga Kalumpang Ternate Harap PN Menunda Eksekusi hingga Proses Sidang Sengketa Selesai

Sejumlah warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Lahan yang berada di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang akan dilakukan eksekusi oleh PN Ternate, Minggu (21/5/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, memintan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menunda eksekusi lahan sampai proses persidangan selesai.

Penolakan warga atas eksekusi lahan yang dilakukan PN Ternate karena  warga saat ini sedang  menempati lahan yang sedang disengketakan.

Kepada TribunTernate.com Sofyan, salah satu warga Kalumpang, memastikan, warga yang saat ini menempati lahan tersebut belum mau meninggalkan lokasi jika sidang sengketa belum selesai.

Sebab warga Kalumpang yang saat ini masih menempati lahan tersebut terus bertahan dengan gugatan yang telah masuk dan sementara proses sidang sedang berjalan di PN Ternate.

"Kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar memberikan kami kesempatan sampai waktu persidangan berakhir," ucapnya Minggu (21/5/2023).

Mewakili atas nama warga dia berharap, PN Ternate memberi waktu hingga proses persidangan berakhir.

“Kami minta pihak PN bersikap aktif dan bijaksana, bukan justru mengikuti kemauan pemohon dalam hal ini, Susan Nikolas untuk lakukan eksekusi,” tandasnya.

Diketahui, lahan yang berada di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang ini akan dieksekusi.

Baca juga: Denpom XVI/1 Ternate Ajak Warga Ramaikan HUT Polisi Militer ke-77 Tahun 2023

Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte.

Tentang perintah untuk melaksanakan Eksekusi, guna memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.

Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994, Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara.

Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/ para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.

Saat ini upaya eksekusi belum dilakukan mengingat kedua bela pihak belum ada kesepakatan.

Namun begitu Polres Ternate dan Kodim 1501 Ternate masih berupaya untuk lakukan mediasi bersama.

Hingga saat ini PN Ternate masih melakukan sidang untuk memutuskan hasil eksekusi lahat tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved