Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Duda Cabul di Yogyakarta: Ada 17 Korban, Aksi Bejat Direkam Pakai HP dengan Dalih Kenang-kenangan

Korban dari perbuatan cabul tersangka ini random; bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria berstatus duda di Yogyakarta melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Pria tersebut belakangan diketahui berinisial BM (54) dan berasal dari Bantul.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh BM terbongkar seusai seorang guru di salah satu sekolah melakukan razia terhadap ponsel milik para siswa, pada 25 Januari 2023 lalu.

Diduga, ada transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh seorang murid.

Saat razia dan ponsel dilakukan pengecekan, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya.

Temuan ini pun dilaporkan oleh sang guru ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

pencabulan dkf yogya knd
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Berdasar penyelidikan, jumlah korban BM ada 17 anak di bawah umur yang berstatus pelajar atau siswi sekolah menengah.

Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Kini, BM sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkaranya telah dinyatakan P21, untuk dilanjutkan ke Kejati DIY.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan BM di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswa atau pelajar sebagaimana diungkap Polda DIY, dikutip dari Tribun Jogja:

Fakta-fakta Kasus

Pelaku BM (54) adalah warga asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BM diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbannya tak sedikit, yaitu 17 orang.

Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya.

Dia menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak dengan usia 13 hingga 17 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan motif mencari sensasi persetubuhan anak di bawah umur.

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak. Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.

Modus Imbalan Uang hingga Rp800 Ribu

Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp300 hingga Rp800 ribu.

Bahkan, ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengungkapkan, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu salah satu guru tempat korban belajar melakukan pengecekan handphone milik para siswa.

Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Pelaku Menyasar Anak di Bawah Umur

Dalam perkara ini, tersangka BM awalnya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan nama Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300 hingga Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random; bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Sita Dolar Singapura

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

Pelaku terancam 15 tahun penjara, berkas P21

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (*/rif/ard/ Tribun Jogja)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pencabulan 17 Siswi Terbongkar Usai Guru Razia Ponsel, Korban Dirayu Imbalan Rp 800 Ribu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved