Halmahera Selatan
Tolak Gugatan Mantan Cakades Pasipalele, Ini Kata Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan
Majelis Hakim PN Labuha menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari mantan Cakades Pasipalele Kecamatan Gane Barat Rusli Muhammad
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha menolak gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH dari mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Pasipalele Kecamatan Gane Barat Rusli Muhammad dengan objek perkara tahapan Pilkades Halmahera Selatan 2022 yang dilayangkan pada 23 Februari 2023 lalu.
Dalam putusan sela perkara perdata nomor :10/Pdt.G/2023/PN.Lbh yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023), Majelis Hakim PN Labuha melalui E-Court mengabulkan eksepsi tergugat 1, menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara ini serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.12.910.000.00.
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan yang bertindak sebagai tergugat IV dalam perkara a quo, Ismid Usman menyebut putusan Majelis Hakim PN Labuha atas perkaraka tersebut adalah langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.
“Putusan sela Majelis Hakim PN Labuha yang memeriksa dan memutus perkara a quo yang pada pokoknya mengabulkan eksepsi dari Bupati Halmahera Selatan yang bertindak sebagai tergugat I terkait kewenangan (Kompetensi Absolut) sangatlah tepat dan berdasar hukum,” ujarnya.
Baca juga: Kades Bajo Pungli Sertifikat Tanah, Kepala BPN Halmahera Selatan: Per Sertifikat Rp 50 Ribu
Menurut Ismid, perkara yang diajukan oleh mantan Cakades Pasipalele adalah masuk yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
Karena tahapan Pilkades Pasipalele telah usai ditandai dengan SK Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan.
“Termasuk didalamnya pelantikan Kepala Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat. Hal ini sama dengan 3 perkara sebelumnya yaitu gugatan Mantan Cakades Kuo Kecamatan Gane Timur, Mantan Cakades Galala Kecamatan Mandioli Selatan, dan Mantan Cakades Yomen Kecamatan Kepulauan Joronga yang telah diputus oleh majelis hakim PN Labuha beberapa waktu lalu melalui putusan sela,” ungkapnya.
Ismid menambahkan, keputusan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik tentang pelantikan Kepala Desa terpilih tersebut, merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang penetapannya secara tertulis, bersifat konkrit, individual dan final.
Oleh sebab itu, apabila penggugat menganggap keputusan Bupati Halmahera Selatan itu bertantangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik, maka semestinya gugatan itu diajukan ke PTUN Ambon bukan PN Labuha.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad.
“Itu berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/31052023_ismidusman31.jpg)