Kumpul Kebo dan Lakukan Hubungan Badan 30 Kali dalam 2 Tahun, Pria di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali
Hakim menyatakan terdakwa (W) terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di saat yang bersamaan, nenek korban pun menghubungi N lantaran belum sampai ke rumah dan padahal pada saat itu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB lalu dibarengi hujan deras.
Di sisi lain, terdakwa pun berbohong kepada korban bahwa maksud dirinya membawa ke rumah lantaran ingin ganti celana.
Padahal, maksud terdakwa yakni ingin berhubungan badan dengan korban.
Lalu, korban pun langsung dibawa paksa ke kamar oleh terdakwa.
N pun tidak mau ,tetapi W terus memaksanya hingga menarik korban sampai kancing bajunya terlepas.
Setelah itu, W pun memaksa korban melepaskan pakaiannya tetapi ditolak.
Akhirnya, hubungan badan pun tidak terelakkan hingga keduanya tertidur sampai pagi hari.
Pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya, korban pun terbangun dan bersamaan melihat terdakwa sudah beraktivitas.
Kenal 2 Tahun, Sudah Lakukan Hubungan Badan 30 Kali
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku telah berhubungan badan sebanyak 30 kali sejak Desember 2021-Februari 2023.
Bahkan saat bulan Ramadhan tahun lalu yakni April 2022, mereka tetap melakukan perzinaan dan bertempat di rumah korban.
Awalnya, W dihubungi N untuk menyuruhnya ke rumah.
Sesampainya di rumah tersebut, keduanya pun langsung melakukan hubungan badan.
Masih di bulan yang sama, mereka kembali berzina tetapi saat itu dilakukan di rumah nenek korban.
Hal serupa dilakukan lagi di beberapa momen seperti saat korban tengah ribut dengan keluarganya hingga saat suasana rumah N sepi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.