Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menunggu Salinan Putusan MA, Rusminto Pawane Akan Dieksekusi Kejari Morotai

Menunggu salinan dutusan dari Mahkamah Agung (MA), Rusminto Pawane akan dieksekusi Kejari Morotai waktu dekat ini

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan belum lama ini, Sabtu (3/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan.

Kasus jual beli lahan, yang melibatkan Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane cs.

Kejari Pulau Morotai belum menerima salinan putusan, dari Mahkamah Agung (MA).

Yang baru diterima putusan kata dia, baru salah satu anggota DPRD yakni Suhari lohor.

Baca juga: Pelayaran Perdana KM Queen Mary di Pelabuhan Sultan Muddaffar Sjah ll Ternate Berlangsung Khidmat

Di mana Suhari Lohor dalam putusan, dijatuhi hukuman 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun.

"Kalau untuk Rusminto dan yang lainnya, sudah putusan, tapi kita masih tunggu salinan resminya, "katanya, Sabtu (3/6/2023).

Dia mengatakan, Kasasinya Suhari lohor sudah eksekusi, dengan pidana 6 bulan, percobaan 1 tahun.

"Suhari suda selesai kami sudah eksekusi, dan dia saat ini sedang menjalani itu, karena percobaan kan tidak harus di lapas, "ujarnya.

Sobeng meyakini, untuk ketua DPRD yang telah di kasasi oleh pihaknya ke MA, Rusminto bakal terbukti bersalah.

"Kalau ini kan tidak ada istilahnya menang kala, tapi terbukti atau tidak, dan pasti terbukti,"pungkasnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara menjatuhkan hukuman.

10 bulan hukuman percobaan, kepada Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminta Pawane.

Di mana hukuman tersebut, membuat, Kejari Pulau Morotai berselisih dengan hakim.

Kejari Pulau Morotai mengajukan Kasasi ke MA, lantaran tuntutan JPU berbeda dengan putusan hakim.

Baca juga: AHM Jadi Ketua Pemenang Pemilu DPP Golkar Wilayah Maluku Utara: Seluruh Kader, Mari Rapatkan Barisan

Sebelumnya, JPU Kejari Pulau Morotai, menuntut Rusminto Pawane dengan dua tahun penjara.

Adapun Rusminto Pawane terjerat hukum, karena terlibat kasus jual beli tanah.

Selain Rusminto Pawane dan dua rekannya, juga seorang anggotanya bernama Suhari Lohor juga terlibat.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved