Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Tolak Skema Dana Sharing untuk Pilkada 2024

Pemkab Halmahera Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersitegas menolak sekema dana sharing untuk Pilkada

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar. Ia mengatakan dana sharing Pilkada 2024 yang diajukan KPU, ditolak Pemkab Halmahera Selatan, Minggu (4/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersitegas menolak sekema dana sharing pelaksanaan Pilkada 2024 yang diusulkan KPU.

Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar mengatakan, penolakan itu disampaikan dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.

Menurutnya, alasan Pemkab Halmahera Selatan menolak skema penganggaran ini karena berpatokan pada Permendagri nomor 54 khusunya tentang pembiayaan Pilkada.

Di mana, biaya Pemilihan Bupati (Pilbup) harus dibebankan ke APBD kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dibiaya lewat APBD provinsi.

Sementara, lanjut Agus, dana Pilkada yang diajukan KPU ke Pemkab Halmahera Selatan adalah sebesar Rp 71 miliar lebih.

Sehingga lewat skema dana sharing tersebut, Pemprov Maluku Utara hanya gelontorkan anggaran Rp 8,7 miliar dan sisahnya sebanyak Rp 62 miliar ditanggung Pemkab Halmahera Selatan untuk pelaksanaan Pilbup dan Pilgub.

“Jadi Pemkab Halmahera Selatan menolak usulan tersebut. Bahkan kemarin itu Pemda bilang kalau boleh skemanya fifti-fifti, yaitu pembiayaannya dibagi dua, karena selain Pinup ada tahapan pelaksanaan Pilgub,”

Baca juga: PSI Pastikan Jadi Prpol Pertama yang Usung Usman Sidik di Pilkada Halmahera Selatan

“Sehingga mereka meminta kalau boleh anggarannya dibagi dua, yaitu 60 persen dari Pemkab Halmahera Selatan dan 40 persen dari Pemprov Maluku Utara,” jelas Agus kepada TribunTernate.com, Minggu (4/6/2023).

Oleh karena itu, tambah Agus, Pemkab Halmahera Selatan meminta KPU Maluku Utara melaksanakan pertemuan antara Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba untuk membahas dan menyepakati jumlah dana sharing Pilkada 2024 tersebut.

“Karena batas pengajuan APBD pokok tahun 2024 menurut Pak Sekda (Halmahera Selatan), itu tanggal 30 November 2023,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved