Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mario Dandy Petantang-petenteng di Sidang Perdana, Ayah David Ozora: Penguasa Jaksel!

Terlihat jelang sidang digelar, Mario dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Dalam sidang tersebut, jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.

Pantauan Tribun di lokasi, keduanya yang menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan kejaksaan berkelir merah dan hitam tampak dijaga ketat petugas.

Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terlihat, Mario dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas. Namun, Shane Lukas tak terlihat seperti rekannya, dengan badan sedikit gempal, Shane hanya tertunduk sambil melewati awak media.

Jonathan Latumahina, ayah Crystalino David Ozora (17) hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) atas perkara penganiayaan.

dandy sidang perdana
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Jonathan hadir dengan didampingi tim kuasa hukum duduk di kursi paling depan sebelah kanan mendengarkan dakwaan untuk kedua penganiaya anaknya.

Tampak Jonathan dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng.

Terlihat sesekali Jonathan melihat sosok penganiaya anaknya itu yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.

Selain di dalam ruang sidang, petugas Banser juga terlihat berbaris di depan ruang sidang untuk mengawal proses persidangan itu. 

Sebelum duduk, terlihat Jonathan mencoba melihat Mario yang sudah duduk di kursi terdakwa.

Saat itu, Jonathan spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.

"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan di ruang sidang.

Celetukan Jonathan sendiri disambut oleh sejumlah pasukan Banser yang melakukan pengawalan.

"Pengecut," ucap seorang anggota Banser.

Dalam perkara ini, Mario Dandy merasa tertekan karena tidak ada satupun keluarga yang mendampingi saat diadili dalam perkaranya tersebut.

"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah. Sebah perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.

"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa" ujarnya.

Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar pada Selasa (13/6/2023) pekan depan.

Nantinya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora (17) ini akan diperdengarkan  5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menuturkan, 5 saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga korban dan petugas keamanan atau security yang melihat kejadian.

"Keluarga korban David dulu lalu security yang melihat ada di TKP. (Total) itu ada lima," kata Alimin dalam persidangan yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (6/5/2023).

Sidang lanjutan hari Selasa 13 Juni nanti dijadwalkan akan mulai pada pukul 10.00 WIB.

"Selasa 5 saksi dulu tapi keluarga David didahulukan. Selasa 5 saksi dan Kamis 5 saksi dijadwakan," ujar Alimin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Mario Dandy Satrio Dilanjutkan Pekan Depan, Hadirkan 5 Saksi dari JPU

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana: Mario Berjalan Tegap, Ayah David Sebut Penguasa Jaksel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved