Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua DPW PAN Malut Mundur

Kuasa Hukum Mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Belum Terima SK Penolakan Mahkamah PAN

Sampai saat ini, kuasa hukum mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, belum terima SK penolakan dari Mahkamah PAN

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
POLEMIK: Hairun Rizal (kanan) saat mendampingi Iskandar Idrus (kanan) pada konferensi pers belum lama ini. Di mana ia menegaskan, jika sudah dapat SK penolakan dari Mahkamah PAN, maka ia akan layangkan gugat lagi ke Pengadilan Negeri, Sabtu (10/6/2023). 

TRIBUNTERNTE.COM, TERNATE - Hairun Rizal, selaku Kuasa hukum Iskandar Idrus mengatakan.

Dirinya belum menerima SK dari Mahkamah PAN, meskipun surat tersebut telah diserahkan.

Di mana SK tersebut tertuang penolakan gugatan, mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.

"Sampai detik ini, kami belum menerima SK penolakan gugatan dari Mahkamah PAN."

Baca juga: Mahkamah PAN Tolak Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus

"Kan sudah lewat harinya dan tanggalnya, "ungkapnya, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya, kalau SK itu sudah terima, maka pihaknya akan mengambil langkah.

Dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

"Sesuai Undang-ndang nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah."

"Dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011, tentang Partai Politk," jelasnya.

Ia justru mempertanyakan, sikap DPW PAN Maluku Utara tak berikan SK penolakan Iskandar Idrus.

"Seharusnya surat itu kami yang terima, karena kami selaku penggugat."

"Lalu kenapa DPW PAN, tidak menginformasikan hal tersebut."

"Atau menyerahkan surat itu ke pihak penggugat, dalam hal ini klien saya."

"Tentu jika klien saya telah menerima SK tersebut, maka akan kami gugat ke Pengadilan Negeri."

Baca juga: Ditinggal Muhtar Sumaila, PAN Halmahera Selatan Optimis Pertahankan Kursi Dapil IV

Diketahui bahwa, sebelumnya Iskandar Idrus mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW PAN Maluku Utara.

Lantaran DPP tidak mengakomodir dirinya, dalam bursa Bacaleg DPR RI 2024.

Tak terima akan hal tersebut, Iskandar Idrus dan tim kuasa hukumnya menggugat DPP PAN ke Mahkamah Partai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved