Halmahera Selatan
Halmahera Selatan Jadi Kabupaten Pertama yang Gratiskan Pengobatan ODGJ
Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program pengobatan dan pengantaran gratis terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program pengobatan dan pengantaran gratis terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk dirawat di RSJ Sofifi, Maluku Utara.
Melalui program ini, Sekertaris Dinsos Halmahera Selatan Siti Khadija mengatakan, Halmahera Selatan merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang punya pelayanan gratis terhadap pasien ODGJ.
“Penanganan ODGJ ini merupakan program emas di Maluku Utara. Jadi infonya dari RSJ Sofifi bahwa Halmahera Selatan satu-satunya di Maluku Utara yang pemerintahnya melakukan penanganan ODGJ,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Siti bahkan menyebut, program pengobatan gratis bagi pasien ODGJ yang dicanangkan Pemkab Halmahera Selatan di masa kepemimpinan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, sudah sampai di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Sudah sampai ke Kementrian bahwa mereka (dari RSJ Sofifi) sudah laporkan. Jadi Halmahera Selatan itu satu satunya di Maluku Utara, dan itu direktur RSJ Sofifi yang menyampaikan sendiri saat melakukan rapat kordinasi bersama Gubernur,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Al Ahli Resmi Ajukan Kontrak ke Riyad Mahrez, Bukan Al Ittihad, Nego Harga ke Man City
Menurutnya, lewat program ini sudah ada 14 pasien ODGJ yang dirujuk ke RSJ Sofifi. Hasilnya, mereka dinyatakan membaik dan dikembalikan ke masing-masing keluarga untuk perawatan rumah.
“Saat itu pemerintah daerah merujuk 9 pasien ke RSJ Sofifi, dan awal tahun 2023 ini 5 pasien dirujuk. Jadi total 14 pasien yang di anggap berbahaya setelah di rujuk ke RSJ Sofifi jadi baik setelah dipulangkan,” terangnya.
Meski begitu, Siti menyebut, dari total ODGJ yang dirujuk dan telah dinyatakan membaik, getapi Halmahera Selatan sampai pada bulan April 2023 lalu, masih mengoleksi sebanyak 176 ODGJ.
Karena itu, untuk menjamin keberlangsungan program pengobatan gratis tersebut, telah diusulkan Raperda pemberian hak terhadap ODGJ di Halmahera Selatan.
“Jadi itu sudah di godok dan telah jadi pembahasan di DPRD. Harapannya dengan adanya Perda maka sudah tentu menjadi dasar hukum bahwa program ini bisa jalan selamanya,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/15062023_rsjsofifimalut.jpg)