Tersangka Kasus ASN Narkoba dan Penghilangan Nyawa di Morotai Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Tersangka kasus ASN terlibat Narkona dan penghilangan nyawa di Morotai jalani sidang pemeriksaan saksi
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
BABAK BARU: Terdakwa oknum ASN dan penghilangan nyawa seorang nenek, serta terdakwa kasus lainya saat di geser ke Rutan Tobelo, dimana hari ini, Jumat (16/6/2013) mereka telah menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Adalah dakwaan pertama pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Tentang narkotika atau kedua pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa penghilangan nyawa seorang nenek.
Baca juga: Kajati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan Kunker ke Morotai
Adalah dakwaan pertama primair pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider Pasal 351 Ayat 3.
KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Kedua Pasal 365 Ayat 3.
KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.(*)
Tags
sidang
narkoba
Kejari Pulau Morotai
Zul Kurniawan Akbar
Pengadilan Negeri Tobelo
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ - 11 Pejabat Dievaluasi |
![]() |
---|
Semua Turun! Ini Harga serta Buyback Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian Kamis 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Emas Antam Turun Lagi: Cek Harga dan Buyback Kamis 7 Agustus 2025 di Sini |
![]() |
---|
Realisasi Program Rumah Layak Huni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Gandeng Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Suap Mendiang AGK, 11 Pejabat Pemprov Maluku Utara Berpotensi Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.