Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Kasus ASN Narkoba dan Penghilangan Nyawa di Morotai Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Tersangka kasus ASN terlibat Narkona dan penghilangan nyawa di Morotai jalani sidang pemeriksaan saksi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
BABAK BARU: Terdakwa oknum ASN dan penghilangan nyawa seorang nenek, serta terdakwa kasus lainya saat di geser ke Rutan Tobelo, dimana hari ini, Jumat (16/6/2013) mereka telah menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi. 

Adalah dakwaan pertama pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

Tentang narkotika atau kedua pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa penghilangan nyawa seorang nenek.

Baca juga: Kajati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan Kunker ke Morotai

Adalah dakwaan pertama primair pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider Pasal 351 Ayat 3.

KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Kedua Pasal 365 Ayat 3.

KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved