Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah Partai PAN, Zulkifli Hasan Perintahkan PAW
Zulkifli Hasan tak banyak memberikan penjelasan terkait penolakan gugatan sekaligus PAW Iskandar Idrus.
Penulis: Amri Bessy |
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyatakan gugatan Iskandar Idrus mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara ditolak oleh mahkamah Partai PAN dan harus di PAW dari jabatannya sebagai DPRD Provinsi Maluku Utara.
Zulkifli Hasan tak banyak memberikan penjelasan terkait penolakan gugatan sekaligus PAW Iskandar Idrus.
Namun saat diwawancarai ia menyatakan dengan sikap tegas usai menghadiri Rapat Koordinasi DPW PAN Maluku di Sahid Bela Hotel, Sabtu (17/6) kemarin.
"Sudah ditolak di mahkamah Partai PAN. Harus di PAW ya," tegasnya.
Baca juga: Zulkifli Hasan Akan Konsentrasi Pemenangan Boki Nita Sebagai Caleg DPR RI PAN dari Maluku Utara
Meksipun kuasa hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus sedang menyiapkan materi gugatan, untuk diajukan ke Pengadian Negeri Ternate.
Berdasrakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3) UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Namun Zullkifli Hasan telah mempertegas bahwa keputusan DPP PAN melalui mahkamah Partai PAN, gugatan Iskandar Idrus ditolak dan di PAW.(*)
Prakiraan Cuaca Kota Ternate, Senin 21 Juli 2025: Cerah Berawan |
![]() |
---|
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Lepas 82 Peserta Fornas VIII |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini, Senin 21 Juli 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Tidore: Sistem Meritokrasi Dorong ASN Tingkatkan Kapasitas |
![]() |
---|
Viva Yoga Prioritaskan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Tidore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.