Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah Partai PAN, Zulkifli Hasan Perintahkan PAW

Zulkifli Hasan tak banyak memberikan penjelasan terkait penolakan gugatan sekaligus PAW Iskandar Idrus.

Penulis: Amri Bessy |
Tribunternate.com/Amri Bessy.
Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan didampingi Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno, Senin (19/6/2023) ketika memberikan penjelasan tentang ugatan Iskandar Idrus ditolak Mahkamah partai dan harus di PAW. Foto TribunTernate.com. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyatakan gugatan Iskandar Idrus mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara ditolak oleh mahkamah Partai PAN dan harus di PAW dari jabatannya sebagai DPRD Provinsi Maluku Utara.

Zulkifli Hasan tak banyak memberikan penjelasan terkait penolakan gugatan sekaligus PAW Iskandar Idrus.

Namun saat diwawancarai ia menyatakan dengan sikap tegas usai menghadiri Rapat Koordinasi DPW PAN Maluku di Sahid Bela Hotel, Sabtu (17/6) kemarin.

"Sudah ditolak di mahkamah Partai PAN. Harus di PAW ya," tegasnya.

Baca juga: Zulkifli Hasan Akan Konsentrasi Pemenangan Boki Nita Sebagai Caleg DPR RI PAN dari Maluku Utara

Meksipun kuasa hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus sedang menyiapkan materi gugatan, untuk diajukan ke Pengadian Negeri Ternate.

Berdasrakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3) UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Namun Zullkifli Hasan telah mempertegas bahwa keputusan DPP PAN melalui mahkamah Partai PAN, gugatan Iskandar Idrus ditolak dan di PAW.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved