Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ingatkan ASN di Daratan Oba Harus Lebih Disiplin
Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan yang bertugas di daratan Oba dinilai masih rendah.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE-Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan yang bertugas di daratan Oba dinilai masih rendah.
Karena itu diharapkan agar lebih disiplin lagi demi melayani masyarakat dalam penanganan masalah kesehatan di Daratan Oba.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Muhammad Sinen, Selasa (20/6/2023).
Memang bukan tanpa asal asalan, terkait Kedisiplinan ASN di daratan Oba sudah beberapa kali dipersoalkan.
Sebagian ASN di Daratan Oba tidak pernah datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang bersedia ditempatkan dimana saja untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
“Wajib hukumnya ASN bersedia ditempatkan dimana saja, tapi kalau ada ASN yang ditugaskan disana dan mempertanyakan saya salah apa? Ini keliru” kata Muhammad.
Wakil Walikota dua periode ini juga mengatakan bahwa ketika menghadiri kegiatan di Payahe beberapa waktu lalu, ia mendapati ada ASN yang tidak hadir, walaupun Camat ada ditempat.
“Saya harus jujur, kita akan evaluasi, terutama juga saya mengharapkan peran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan, untuk turun mengecek langsung jangan hanya sekali saja, dan harus ada semacam hukuman yang jelas pada mereka yang tak memenuhi kewajibannya,”tegasnya
“saya akan kroscek dengan Para Camat, Kepala UPT dan Kepala Puskesmas, terkait pegawai mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kasihan, Kota Tidore Kepulauan ini terdiri dari Delapan Kecamatan, Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan. kalau ASN tidak mau ditempatkan disana, lalu siapa yang yang akan melayani mereka disana” sambung Ayah Erik Sapaan Akrabnya.
Baca juga: KPU Kota Tidore Rakor Bersama Bawaslu, Dukcapil dan Rutan Kelas IIB bahas Kesiapan Penetapan DPT
Lebih lanjut ia katakan bahwa sudah ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang lebih mengikat aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan di BKPSDM, Usman Samad mengatakan,dalam aturan yang baru, dijelaskan secara rinci mengenai hukuman apa saja yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi tugasnya.
"Contohnya untuk pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja mempunyai tiga tingkatan hukuman, antara lain ada hukuman ringan dimulai dari teguran lisan dari pimpinanya langsung.
"Hukuman disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja juga bisa diberlakukan hukuman disiplin berat yakni sampai pada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,"jelas Usman.
Lanjut Usman Menjelaskan,dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang untuk menghukum, maka dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Ia menambahkan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga sudah menindaklanjuti dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut melalui Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/20062023_asnditidore20.jpg)