Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Boyong Sejumlah Kepala Dinas, Bupati Halmahera Selatan Bakal Salat Idul Adha di Kayoa

Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dijadwalkan melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Annur Desa Gurapin Kecamatan Kayoa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (kopia putih). Ia akan memboyong sejumlah Kepala Dinas untuk salat Idul Adha di Kayoa, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,BACAN – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dijadwalkan melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Annur Desa Gurapin Kecamatan Kayoa pada Kamis 29 Juni 2023.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemkab Halmahera Selatan dan PBIH terkait pusat salat Idul Adha.

Lewat keputusan ini, Pulau Makian, Kayoa dan Bacan ditetapkan sebagai pusat salat hari raya qurban tersebut.

Di mana, Bupati akan memboyong sejumlah Kepala Dinas untuk ikut salat bersama di Kayoa. Mereka yang diboyong adalah Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kearsiapan, Kepala Disdukcapil, Kepala Diskominfo, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappelitbangda.

Kepala Diskoperindag, Kepala DPM-PTSP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Pertanian, Direktur RSUD Labuha, Kepala Kesehatan, Kepala BKPPD, Kepala DLH, Kepala DPMD dan Kepala Disnaker.

Baca juga: Pesan Bupati saat Kukuhkan Pengurus APDESI Halmahera Selatan Periode 2023-2028

Sementara untuk Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba bakal didampingi Kepala Disparbud, Kepala Dinas Pemadam  Kebakaran dan Penyelamatan, Sekwan dan sejumlah pejabat lain untuk salat di Masjid Kesultanan Bacan di Desa Labuha.

Sedangkan Plt Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan, bakal bersama Kepala Disperkim, Kepala Dispora, Inspektur Inspektorat, Kepala DPPPA-KB serta beberapa pejabat Sekretariat Daerah melaksanakan salat di Masjid Raya Pulau Makian di Desa Dalam.

Penetapan tiga zona untuk pusat salat Idul Adha ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat terkait libur lebaran selama tiga hari. Yaitu mulai tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved