Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

PNS Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Morotai Harus Patuhi Aturan Ini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Pulau Morotai harus mematuhi aturan ini

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ATURAN: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Plt Sekda Pulau Pulau Morotai, Suryani Antarani meminta.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, agar mengontrol absensi.

Terkhusus bagi pegawai Eselon II, III dan IV di Lingkup Pemkab Pulau Morotai.

Hal itu ia sampaikan pada apel pagi, di kantor Pemerintah Terpadu Pulau Morotai, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Gegara Ini, TAPD Morotai Belum Usulkan APBD-Perubahan 2023

"Untuk BKD, disiplin terkait dengan apel gabungan di hari Senin, selain absen yang ditandatangani oleh Eselon II."

"Terhitung mulai hari ini, absen juga buat Eselon III dan Eselon IV, "ucapnya.

Menurutnya, absen bagi pegawai ada tiga, Eselon II terpisah dengan Eselon III dan IV.

"Jadi selesai apel, dipersilahkan untuk tanda tangan absen di loket yang sudah disiapkan oleh staf BKD, "pintanya.

Baca juga: Saat Apel Pagi, Plt Sekda Morotai Cecar DLH Gegara Lampu dan Sampah di Lokasi Wisata Tak Terkontrol

Menurutnya, absen yang sebelumnya hanya diberlakukan bagi Eselon II, tujuannya agar bisa bertanggung jawabnya.

"Tujuannya, selain kehadiran, mereka harus tahu, hal-hal yang baik soal tanggung jawab."

"Supaya pada saat, Senin apel, apa yang disampaikan Kabid, maupun Eselon IV tahu tanggung jawab sebagai PNS, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved